MPN | Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas menindak 2.039 kios pupuk yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelanggaran ini merugikan petani dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp6 triliun dalam 10 tahun jika dibiarkan.
Temuan Kementan mencatat, dari total 27.319 kios pupuk di seluruh Indonesia, sebanyak 2.039 kios di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi terbukti melakukan praktik curang. Pelanggaran terbanyak ditemukan di provinsi-provinsi utama penghasil pangan, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa selisih harga yang ditemukan mencapai Rp20-Rp21 ribu per sak.
”Pemerintah akan menindak 2.039 kios pupuk yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan mencabut izinnya,” tegas Menteri Amran.

Langkah Tegas Pemerintah dan Sanksi Hukum
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi petani dari praktik curang dalam distribusi pupuk bersubsidi. Kementan telah menyiapkan langkah nyata untuk memberantas praktik curang ini, meliputi:
- Pencabutan Izin Kios Pelanggar: Kios yang terbukti bermain harga akan langsung dicabut izinnya.
- Pengawasan Digital dan Real Time: Memperkuat pengawasan melalui sistem digital dan real time untuk mendeteksi penyimpangan secara cepat.
- Kerja Sama Penegakan Hukum: Kementan bekerja sama dengan Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Menteri Amran menambahkan, “Kami juga bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera.”
Kementan juga memperluas pengawasan ke 285 kabupaten/kota dengan fokus pada laporan penyimpangan harga, terutama di 10 provinsi utama penghasil pangan nasional. Fokus pengawasan meliputi pemeriksaan izin kios, validasi data penebusan, serta rekomendasi pencabutan izin bagi penyalur yang terbukti melanggar HET.***
- #Kementan
- #PupukSubsidi
- #HET
- #KiosPupuk
- #AndiAmranSulaiman
- #TindakTegas
- #Petani
- #HargaPupuk
- #BerAKHLAK
- #MPNNews




