Tim Opsnal Polsek Kotabaru Tangkap Pelaku Curas Sadis Bermodus Tipu Daya

JAMBI.MPN — Pepatah “usaha tak pernah mengkhianati hasil” kembali terbukti. Tim Opsnal Macan Kota Polsek Kotabaru sukses menggulung seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial BS, yang merampas sepeda motor milik warga di depan Kantor PT. Ang Hyang Sari, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Aksi keji itu terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, menimpa korban bernama Muhammad Zidanne, saat hendak pulang ke rumah usai beraktivitas menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 bernopol BH 3538 YB.

Modus Tipu Daya Berujung Kekerasan

Dalam konferensi pers di Mapolsek Kotabaru, Kapolsek Kotabaru KOMPOL Jimi Fernando, S.IK menjelaskan bahwa pelaku BS menghentikan laju motor korban dengan berpura-pura meminta tolong untuk diantar ke Rumah Sakit Abdul Manap.

“Korban menolak karena tidak mengenal pelaku, namun bersedia memesan ojek online. Saat itulah pelaku langsung menodongkan gunting ke leher korban dan merampas sepeda motor tersebut,” jelas Kapolsek.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka pada ibu jari kiri dan kehilangan motor yang ditaksir senilai Rp6 juta.

Pelarian Terhenti di Sungai Bahar

Tidak butuh waktu lama, laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Macan Kota yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Ariyadi, SH. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, keberadaan BS terdeteksi di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Tim segera bergerak tanpa membuang waktu. Setibanya di lokasi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.

BS kemudian dibawa menuju Polsek Kotabaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jeratan Hukum

“Atas perbuatannya, pelaku BS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas KOMPOL Jimi Fernando menutup keterangan pers.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *