Terungkap dari Kebakaran, Polda Jambi Bongkar Dugaan Peredaran 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal, Direktur PT ASR Petrolin Energi Jadi Tersangka

JAMBI.MPN – Peristiwa kebakaran yang semula diduga hanya merupakan kecelakaan kerja justru membuka tabir dugaan praktik peredaran bahan bakar minyak (BBM) solar olahan ilegal di Kota Jambi. Berangkat dari penyelidikan atas insiden tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan minyak serta gas bumi (migas).

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Taufik Nurmandia serta Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Kabid Humas Polda Jambi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas pelanggaran hukum di sektor migas yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

“Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Dari hasil penyidikan, diketahui kebakaran terjadi ketika dilakukan proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki yang telah dimodifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin.

Sekitar 1.000 liter solar telah berhasil dipindahkan sebelum muncul percikan api yang diduga berasal dari mesin pompa. Percikan tersebut kemudian memicu kobaran api hingga menghanguskan lokasi.

Penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian berkembang dan mengungkap dugaan adanya aktivitas pembelian serta distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi menetapkan MDG selaku Direktur PT ASR Petrolin Energi sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal yang berasal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, untuk selanjutnya dipasarkan menggunakan mobil tangki milik perusahaan.

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” ungkap Kombes Pol. Erlan Munaji.

Selain menetapkan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk kendaraan tangki, mesin pompa yang digunakan dalam proses pemindahan BBM, serta ribuan liter minyak olahan ilegal.

Polda Jambi menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan distribusi yang terlibat dalam peredaran BBM ilegal di wilayah hukum Provinsi Jambi.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *