Driver Ojol M. Iqbal Cari Keadilan: Saksi Pelapor Berubah-Ubah, Hakim Minta Penyidik Hadir tapi Tak Dipenuhi JPU

JAMBI.MPN – Sidang perkara dugaan pencurian sepeda motor dengan terdakwa driver ojek online M. Iqbal kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (27/11/2025), justru menghadirkan ketegangan baru setelah saksi penyidik yang diminta langsung oleh majelis hakim tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, pada sidang Senin lalu, majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi verbalisan guna mengklarifikasi keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perintah ini dikeluarkan karena pelapor bernama Rhaysha menyatakan di bawah sumpah bahwa ia tidak pernah menuduh Iqbal mencuri motornya, bertolak belakang dengan isi BAP.

Pelapor mengaku hanya datang ke kantor polisi untuk melaporkan kehilangan motor Honda Scoopy di halaman rumahnya pada 13 Agustus 2025. Namun dalam BAP, tertulis seolah-olah Rhaysha menduga keras Iqbal sebagai pelaku, sebuah keterangan yang justru ia bantah total di persidangan.

Saksi Penyidik Mangkir dari Persidangan

Namun, ketika majelis hakim menjadwalkan klarifikasi kepada saksi penyidik pada sidang lanjutan 27 November, JPU tidak menghadirkannya. Yang dihadirkan justru dua saksi dari pihak pelapor dan dua saksi dari pihak terdakwa.

Hal ini membuat kuasa hukum Iqbal, M. Amin, kecewa berat.

“Hakim sudah memerintahkan untuk menghadirkan penyidik. Tapi ternyata tidak hadir. Kami sangat kecewa,” ujar M. Amin.

Keterangan Saksi Pelapor Berubah-Ubah, Sidang Memanas

Ketegangan muncul saat dua saksi pelapor — Rico, Ketua RT Perumahan Bumi Lestari, dan Putra, adik pelapor — memberikan keterangan yang tidak konsisten terkait kejadian pada 13–14 Agustus 2025.

Putra mengaku langsung mengitari rumah Iqbal setelah kakaknya melaporkan kehilangan motor. Namun Rico menyampaikan dirinya baru mendatangi rumah Iqbal keesokan harinya, 14 Agustus.

Ketika kuasa hukum Iqbal menegaskan adanya ketidaksesuaian ini, Rico meralat pernyataannya. Perbedaan keterangan tersebut memicu adu argumen dan membuat suasana ruang sidang memanas.

Bahkan dalam persidangan, kedua saksi pelapor mengaku bahwa dugaan keterlibatan Iqbal hanya berdasarkan prasangka semata, bukan bukti konkret.

“Banyak sekali keterangan yang saling bertentangan. Ini sangat merugikan klien kami,” kata M. Amin.

Barang Bukti CCTV Dinilai Lemah dan Tidak Utuh

Kasus ini menjadi sorotan karena barang bukti berupa rekaman CCTV yang dijadikan dasar penetapan tersangka tampak tidak utuh dan tidak menunjukkan identitas jelas pelaku.

Rekaman hanya memperlihatkan seseorang berjalan kaki mendekati rumah dan seseorang mengendarai motor dengan jaket, helm, serta sebo. Hingga kini tidak ada pembuktian yang dapat mengaitkan sosok dalam rekaman itu dengan Iqbal. Seluruh saksi pelapor sendiri mengaku hanya “menduga-duga”.

Driver Ojol Berjuang dari Keterbatasan

M. Iqbal, seorang driver ojek online dengan kondisi ekonomi pas-pasan, kini harus menjalani proses hukum yang berat akibat tuduhan yang belum terbukti kuat.

Kasus ini membuka pertanyaan besar mengenai transparansi penyidikan, keabsahan BAP, dan konsistensi pemberian keterangan saksi.

Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta yang terungkap, terutama setelah saksi penyidik tidak kunjung hadir memenuhi permintaan persidangan.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *