JAMBI.MPN — Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng proyek infrastruktur di Kabupaten Bungo. Kali ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bungo dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) atas dua paket proyek jalan yang diduga sarat pelanggaran dan mark-up anggaran. (30/07/2025)
Dalam laporan resmi bernomor 001/AMUK/VII/2025, AMUK menyoroti kejanggalan fatal pada pekerjaan jalan dengan total nilai proyek mencapai Rp2,1 miliar lebih, yang bersumber dari Anggaran Tahun 2024.

Proyek Jalan Lingkungan Gagal Total
Proyek pembangunan Jalan Lingkungan Paket II di Desa Sungai Lilin dinilai bermasalah sejak awal. Dengan kontrak senilai Rp1,34 miliar dan pelaksana CV. Grand Indo Mandiri, pekerjaan di lapangan jauh dari memuaskan:
Tidak sampai ke tahap pengaspalan
Volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak
Campuran material tidak memenuhi standar
Proyek tetap dikerjakan hingga Februari 2025, padahal masa kontrak berakhir Desember 2024

“Ini jelas indikasi kelalaian atau bahkan rekayasa yang merugikan keuangan negara,” tegas perwakilan AMUK.
Proyek Jalan Dekat Lahan Eks Bupati Bungo, Tercium Konflik Kepentingan
Tak kalah mencurigakan, proyek perkerasan jalan di samping PDAM Bungo juga terindikasi menyimpang. Dilaksanakan oleh CV. Sinar Abadi dengan nilai kontrak Rp783 juta, hasil lapangan menunjukkan realisasi fisik tak sesuai kontrak:
Panjang jalan hanya 1.300 meter dari kontrak 2.523 meter
Ketebalan dan lebar jauh di bawah spesifikasi
Tidak menggunakan lapisan aspal

Yang paling mencolok, jalan tersebut ternyata mengarah ke lahan pribadi milik eks Bupati Bungo periode 2016–2021. “Ada aroma konflik kepentingan yang kental. Jalan ini tidak bermanfaat bagi publik dan malah diduga untuk kepentingan pribadi,” ujar AMUK dalam laporannya.
Pelaku Diduga Libatkan Pejabat Hingga Kontraktor
AMUK menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini mengacu pada UU Tipikor (UU 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001), dengan ancaman hukuman berat termasuk pidana seumur hidup. Beberapa pihak yang disebut sebagai terduga pelaku antara lain:
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bungo
Kepala Bidang Bina Marga
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
Direksi CV Grand Indo Mandiri dan CV Sinar Abadi.
AMUK telah menyerahkan bukti lapangan dan dokumen pendukung dalam bentuk satu bundel kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dan mendesak agar dilakukan penyelidikan mendalam.
(Shee)




