JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Aksi kawanan pencuri kendaraan bermotor yang kerap membuat resah warga Mandiangin akhirnya terhenti. Tim Opsnal Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Mandiangin sukses meringkus seorang target operasi (TO) utama kasus curanmor, EEN Bin ID (36), warga Desa Rengkiling Bakti. Pelaku ditangkap saat tengah berada di rumahnya pada Kamis (04/12/2025) dini hari.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif polisi yang telah lama memburu jejak EEN. Pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 7 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Mandiangin. Motornya pun beragam—mulai dari Honda Beat, Verza, Revo, hingga Honda CRF.
Beraksi di 7 TKP, Pelaku Diincar Sejak Lama
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.IK, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari rangkaian informasi lapangan yang dikumpulkan Tim Macan Pseko dan Polsek Mandiangin. Tim kemudian menemukan jejak aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pelaku.
“Setelah dipastikan keberadaannya, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan. Dari penyelidikan, tersangka terlibat di sejumlah TKP di Kecamatan Mandiangin, dan tidak menutup kemungkinan di wilayah lain,” ujar AKP Yosua Adrian.
Beberapa TKP yang sudah teridentifikasi antara lain:
PT. SAM Desa Mandiangin Tuo (Honda Beat & Honda Verza)
Desa Kertopati (Honda CRF)
Desa Kertopati (Honda Revo)
Kontrakan di Desa Rengkiling Simpang (Honda Beat)
Desa Kertopati (Honda Beat & Honda Revo)
Aksi berulang ini membuat warga semakin resah, hingga akhirnya polisi meningkatkan intensitas penyelidikan untuk memburu para pelaku.
Modus Rapi, Beraksi Saat Korban Lengah
Di hadapan penyidik, EEN mengakui seluruh tindakannya. Ia mengincar lokasi-lokasi sepi dan memanfaatkan kelengahan pemilik motor.
“Modus para pelaku menggunakan kunci T, biasanya beraksi saat korban lengah dan kondisi sekitar sepi,” terang Kasat Reskrim.
Tak jarang pelaku menyasar area publik terbuka yang minim pengawasan. Hal ini membuat aksinya berjalan cepat dan sulit terdeteksi.
Barang Bukti Diamankan, Rekan Pelaku Diburu
Dari tangan EEN, polisi menyita 1 unit Yamaha Jupiter Z1 tahun 2021 warna hitam beserta kunci asli motor tersebut. Polisi menduga motor itu adalah bagian dari hasil kejahatan jaringan tersebut.
Sementara itu, polisi masih mengejar rekan EEN yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Sarolangun dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Penangkapan ini disambut lega oleh masyarakat yang selama berbulan-bulan hidup dalam kekhawatiran akibat maraknya curanmor di wilayah tersebut.
(Susi Lawati)




