JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Timur — Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dedi Saputra, melontarkan kritik tajam terhadap PT Kaswari Unggul, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Lewat unggahan di media sosialnya pada Selasa, 9 Desember 2025, Dedi menyebut PT Kaswari Unggul diduga telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan tanpa menyediakan kebun plasma bagi masyarakat — kewajiban yang seharusnya dipenuhi setiap perusahaan perkebunan.
“Bayangkan, ada perusahaan yang puluhan tahun berjalan tanpa HGU, tanpa kebun plasma, penuh konflik, bahkan pernah dihukum miliaran. Kok masih bisa beroperasi, dan sekarang malah mengajukan HGU?” tegas Dedi.
Sejarah Panjang Konflik
Dedi mengungkapkan bahwa nama PT Kaswari Unggul bukanlah nama baru dalam daftar persoalan agraria di Tanjab Timur. Menurutnya, perusahaan tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat karena dianggap tidak mematuhi regulasi, terutama terkait kewajiban plasma dan hubungan dengan warga sekitar.
“Konflik dengan masyarakat sudah berkali-kali terjadi. Bahkan ada warga yang masuk penjara akibat gesekan yang melibatkan perusahaan ini,” tambahnya.
Denda Rp 25 Miliar & Dugaan Pelanggaran Lain
Tak hanya itu, Dedi juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung pernah menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 25 miliar kepada PT Kaswari Unggul atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pada 2020, pemerintah daerah bahkan menyegel 148 hektare lahan perusahaan karena dugaan tidak memiliki izin lingkungan. Isu lain seperti dugaan tidak membayar BPHTB hingga aksi demonstrasi warga yang hampir setiap tahun terjadi juga disebut menjadi catatan kelam perusahaan tersebut.
Ajukan HGU di Tengah Tumpukan Masalah
Yang membuat Dedi heran, perusahaan yang disebut memiliki banyak persoalan itu kini justru mengajukan permohonan penerbitan HGU baru.
“Apakah pemerintah daerah akan merestui perusahaan yang tidak mencerminkan ketertiban aturan?” kata Dedi mempertanyakan.
Tantangan untuk Pemkab Tanjab Timur
Dedi menilai, persoalan ini kini menjadi ujian besar bagi Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, dan Wakil Bupati Muslimin Tanja, dalam menunjukkan keberpihakan terhadap aturan dan kepentingan publik.
“Rakyat menunggu. Sejarah akan mencatat siapa yang berdiri di sisi kebenaran,” tutupnya.
(Susi Lawati)



