Jakarta | MPN – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait isu pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang hingga 150 persen.
Korlantas menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Hingga saat ini, penegakan hukum di bidang lalu lintas tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui kamera statis maupun ETLE mobile.
Meski demikian, petugas di lapangan tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan atau tidak dapat dijangkau oleh sistem ETLE.
Korlantas mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Polri sebelum mempercayai maupun menyebarluaskannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar semakin tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.***
#MediaPolisiNasional #MPN #KorlantasPolri #ETLE #TilangElektronik #Hoaks #PolriPresisi #LaluLintas #IndonesiaTertib #CekFakta




