Waspada! Modus Telepon Mengaku Pejabat Polda Jambi, Wartawati Jadi Target, Diduga Upaya Intimidasi Berkedok Penyelidikan

JAMBI.MPN – Praktik penipuan dan dugaan intimidasi berkedok aparat penegak hukum kembali mencuat dan patut menjadi perhatian serius publik. Seorang wartawati di Jambi telah dua kali menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai pejabat penting di lingkungan Polda Jambi.Selasa (16/12/2025)

Panggilan mencurigakan tersebut berasal dari nomor +62 812-2518-5315, yang mengaku dan mengatasnamakan Taufik Nurmandia, sosok yang dikenal publik sebagai Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi sekaligus Dirkrimsus Polda Jambi.

Tak berhenti di situ, wartawati tersebut juga menerima telepon dari nomor +62 853-8541-7811 yang mengaku sebagai Hadi Handoko, Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi.

Dalam percakapan, penelpon berdalih meminta “konfirmasi pemberitaan” dengan alasan untuk melanjutkan penyelidikan. Namun, cara dan jalur komunikasi yang digunakan dinilai janggal, tidak prosedural, serta menimbulkan kecurigaan kuat bahwa tindakan tersebut bukan komunikasi resmi institusi, melainkan modus penyamaran (impersonation) yang berpotensi mengarah pada penipuan, penggalian informasi, atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

BERBAHAYA DAN MELANGGAR HUKUM

Perlu ditegaskan, institusi kepolisian memiliki mekanisme resmi dalam melakukan klarifikasi atau konfirmasi, baik melalui surat, humas, maupun undangan resmi — bukan lewat telepon pribadi dengan nomor tak dikenal.

Tindakan mengaku sebagai pejabat negara tanpa hak dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dapat dipidana.

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Identitas

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU ITE terkait penyebaran kebohongan yang merugikan pihak lain

UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), jika terdapat upaya penggalian atau penyalahgunaan data pribadi

Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menegaskan larangan segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik

Apabila benar dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tindakan ini merupakan pelanggaran serius dan mencoreng nama institusi negara.

IMBAUAN KERAS UNTUK MASYARAKAT & INSAN PERS

Menyikapi kejadian ini, masyarakat dan khususnya insan pers diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan:

Jangan mudah percaya pada telepon dari nomor tidak dikenal

Waspadai pihak yang mengaku aparat atau pejabat tanpa bukti resmi

Catat, rekam, dan simpan bukti komunikasi mencurigakan

Segera konfirmasi melalui saluran resmi Humas institusi terkait

Laporkan ke pihak berwajib bila diduga penipuan atau intimidasi

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan setiap bentuk upaya menekan, menakut-nakuti, atau menyamar sebagai aparat harus dilawan secara hukum.

Siapa pihak sebenarnya di balik nomor-nomor misterius tersebut?

Jangan sampai nama pejabat dan institusi negara dijadikan tameng oleh oknum tak bertanggung jawab.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *