JAMBI.MPN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencatat pengungkapan besar dalam perang melawan narkotika. Sebanyak hampir 20 kilogram sabu, lebih dari 20 ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate berhasil diamankan dari jaringan lintas provinsi yang diduga hendak memasok barang haram ke wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan dramatis itu bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang melalui jalur darat lintas Sumatera.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya melakukan penghadangan pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, tepat di depan Mapolres Muaro Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun situasi mendadak menegangkan ketika satu unit Daihatsu Xenia putih BM 1673 CI yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut tiba-tiba putar balik dan melarikan diri.
Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran. Polisi bahkan terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan kendaraan pelaku. Meski sempat lolos, jejak kendaraan akhirnya berhasil ditemukan terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika dalam jumlah fantastis. Satu tas loreng berisi 20 paket besar sabu, satu tas hitam berisi 10 paket besar ekstasi, serta satu tas lainnya berisi 16 paket refill cartridge etomidate.
Sementara itu, dua pria berinisial MFR (28) dan JHM (29) yang diamankan di dalam mobil Sigra langsung menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya mengaku hanya bertugas mengawal pengiriman narkotika yang dibawa menggunakan mobil Xenia.
Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku lain berinisial KSA (28) dan YGN (32) yang melarikan diri ke wilayah Riau. Setelah dilakukan pengejaran lintas provinsi, keduanya akhirnya dibekuk di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Keempat tersangka diketahui berasal dari wilayah Pekanbaru dan Bengkalis, Riau, dengan latar belakang pekerjaan berbeda-beda, mulai dari wiraswasta hingga pekerja harian lepas.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:
Sabu seberat 19.940,75 gram atau hampir 20 kilogram.
Ekstasi sebanyak 20.241 butir dengan berat total 9.108,6 gram, terdiri dari merek Red Bull dan Kenzo.
Refill cartridge etomidate merek Yakuza XL sebanyak 1.975 cartridge dengan total volume sekitar 4,34 liter.
Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Kini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas provinsi yang dinilai semakin masif dan terorganisir.
(Susi Lawati)




