Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Pelawan

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Aksi peredaran narkotika yang meresahkan warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, akhirnya berhasil dihentikan. Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun menangkap seorang pria berinisial SA alias Bas (44) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, Sabtu (10/1/2026) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.20 WIB saat pelaku hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tempat tinggalnya. Pelaku sempat berusaha melarikan diri ketika akan diamankan, namun berhasil ditangkap petugas di depan rumahnya setelah aksi kejar-kejaran singkat.

Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Ojak P. Sitanggang mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Rantau Tenang.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil kami amankan di depan rumahnya,” ujar AKP Ojak.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

4 paket plastik klip bening diduga berisi sabu

5 plastik klip bening kosong

3 bal plastik klip kosong

1 botol warna putih tutup kuning

1 pipet yang diruncingkan

Uang tunai Rp200.000, diduga hasil transaksi narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika. Saat ini, SA telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan. Polisi juga masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Ojak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *