Salah Alamat Penegakan Hukum: Tanpa Kontrak, Tanpa Relasi Hukum, Wawan Setiawan Didakwa—Aktor Utama Kasus Disdik Jambi Ke Mana?

JAMBI.MPN — Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menyeret nama Wawan Setiawan kini menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih mengungkap aktor pengambil kebijakan, arah penanganan perkara justru dinilai melenceng. Dalam persidangan, tim penasihat hukum Wawan secara terbuka menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru sasaran dan mengandung cacat serius yang berpotensi dikualifikasikan sebagai obscuur libel atau dakwaan kabur.

Dalam eksepsi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, kuasa hukum membeberkan fakta fundamental yang sulit dibantah: tidak ada satu pun dokumen kontrak yang menunjukkan hubungan hukum langsung antara Wawan Setiawan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Wawan tidak pernah menandatangani, menyepakati, ataupun terlibat dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, baik sebagai individu maupun dalam kapasitas jabatan.

Fakta ini menjadi penentu, sebab dalam konstruksi hukum pidana korupsi, keberadaan relasi kontraktual dan peran aktif merupakan elemen kunci pertanggungjawaban pidana. Namun, dalam perkara ini, posisi Wawan Setiawan hanya disebut sebagai komisaris di sebuah perusahaan yang bukan pemenang tender dan tidak memiliki kontrak langsung dengan negara.

Perusahaan yang berkontrak dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi adalah PT TDI, yang dalam praktiknya melakukan pembelian alat dari pihak ketiga. Dengan demikian, relasi yang terjadi murni hubungan bisnis antarswasta, bukan hubungan hukum antara Wawan Setiawan dan negara.

“Pertanggungjawaban pidana tidak bisa dibangun dari asumsi jabatan semata. Harus ada perbuatan aktif, niat jahat (mens rea), serta hubungan kausal yang jelas. Tanpa itu, penetapan terdakwa berpotensi menjadi kriminalisasi,” tegas tim kuasa hukum dalam persidangan.

Tak berhenti di situ, dakwaan JPU juga dinilai tidak cermat dan kehilangan fokus. Jaksa disebut gagal menguraikan secara jelas kedudukan dan relevansi saksi bernama Rudi. Tidak ada penjelasan konkret apakah saksi tersebut memiliki hubungan struktural, fungsional, ataupun instruksi langsung dengan Wawan Setiawan. Akibatnya, dakwaan dinilai kabur dan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum serta hak terdakwa atas peradilan yang adil.

Ironisnya, sorotan tajam justru muncul dari apa yang tidak tersentuh dalam perkara ini. Dalam sistem pemerintahan daerah, arah kebijakan pendidikan, pengendalian anggaran, serta pelaksanaan proyek strategis berada dalam kewenangan struktural pimpinan daerah dan jajaran Dinas Pendidikan. Namun, hingga kini, lingkar pengambil keputusan utama belum terlihat menjadi fokus utama penegakan hukum.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik: apakah ada aktor kunci dalam dugaan korupsi Disdik Jambi yang belum tersentuh hukum? Atau penegakan hukum justru berhenti pada pihak yang secara yuridis berada di luar relasi kontraktual dengan negara?

Sejumlah pengamat hukum menilai, penegakan hukum yang adil seharusnya menelusuri rantai kewenangan dan keputusan anggaran. Pertanggungjawaban pidana, menurut mereka, semestinya diarahkan kepada pihak yang memiliki otoritas, kontrol, dan peran strategis, bukan sekadar figur yang paling mudah dijerat.

Kasus ini kini dipandang sebagai ujian serius integritas penegakan hukum di Provinsi Jambi. Apakah proses hukum akan benar-benar membongkar aktor utama dan pola kebijakan yang melatarbelakangi perkara, atau justru menjadi preseden buruk kriminalisasi terhadap pihak yang secara hukum tidak memiliki peran langsung.

Sidang lanjutan akan menjadi momentum krusial. Majelis hakim dihadapkan pada pilihan penting: menilai perkara berdasarkan fakta hukum dan logika yuridis, atau membiarkan dakwaan kabur menjadi dasar pemidanaan yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *