Sidang Korupsi DAK SMK Jambi Memanas: Kuasa Hukum J.Jhon Lamalo Tegaskan Wawan Tak Pernah Teken Kontrak, Saksi Kunci Mangkir

JAMBI.MPN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali menyita perhatian publik. Alih-alih menguatkan dakwaan, persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (28/01/2026) justru membuka sejumlah fakta krusial yang dinilai berpotensi mengubah arah penanganan perkara proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 senilai Rp21,8 miliar.

Empat terdakwa saat ini duduk di kursi pesakitan, yakni Wawan Setiawan (pemilik PT Indotec Lestari Prima), Rudy Wage Soeparman yang disebut sebagai perantara, Endah Susanti (pemilik PT Tahta Djaga Internasional/TDI), serta Zainul Havis selaku Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun sorotan utama sidang kali ini justru mengarah pada penegasan keras tim penasihat hukum Wawan Setiawan yang menyebut adanya kekeliruan mendasar sejak awal penyidikan.

“Tidak Pernah Ada Kontrak”

Di hadapan awak media, kuasa hukum Wawan, J. Jhon Lamalo, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menandatangani kontrak apa pun, baik dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maupun dengan penyedia barang dan jasa dalam proyek DAK SMK tersebut.

“Ini fakta mendasar. Klien kami tidak pernah meneken kontrak. Tidak ada hubungan hukum. Jadi sangat keliru jika klien kami diposisikan sebagai pelaku utama,” tegas J. Jhon.

Ia menjelaskan, sejak awal posisi hukum Wawan Setiawan kerap disalahartikan. Menurutnya, Wawan bukan pelaksana pengadaan, melainkan hanya berperan sebagai supplier, tanpa kewenangan, kendali proyek, maupun hubungan kontraktual langsung.

Saksi Kunci Mangkir, Fakta Dipertanyakan

Persidangan juga diwarnai absennya saksi penting. Dari 11 saksi yang dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya sembilan yang hadir. Dua saksi tidak memenuhi panggilan, salah satunya Jajang, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dari PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

Padahal, menurut kuasa hukum Wawan, keterangan Jajang sangat krusial untuk menjelaskan alur kontrak dan hubungan antarperusahaan dalam proyek tersebut.

“Yang melakukan kontrak jelas TDI. Pesanan juga dilakukan oleh TDI kepada ILP. Bukan kepada klien kami,” ujar J. Jhon.

Ia juga meluruskan isu penggunaan password sistem yang sempat mencuat dalam persidangan. Menurutnya, password tersebut bukan berasal dari Wawan Setiawan, melainkan dari Jajang selaku marketing PT TDI yang meminta bantuan PT ILP untuk mengunggah paket pekerjaan.

“Password itu dari pihak TDI, bukan dari klien kami. Ini penting agar fakta tidak dipelintir,” tegasnya.

Kesaksian Justru Memberatkan?

Menariknya, kuasa hukum Wawan mengungkap bahwa keterangan Abdul Azis, Direktur PT Indotec Lestari Prima (ILP), justru dinilai memberatkan kliennya. Dalam persidangan, Abdul Azis menyebut adanya kesepakatan fee 20 persen, yang seolah-olah digagas oleh Wawan.

Pernyataan tersebut bahkan memantik respons tajam dari salah satu anggota majelis hakim.

“Dia tidak ke mana-mana… tapi dia ada di mana-mana,” ujar hakim dalam persidangan, merespons kompleksitas peran yang disematkan kepada Wawan.

Menurut J. Jhon, kesaksian tersebut perlu diuji secara cermat karena secara struktural Wawan hanya menjabat sebagai komisaris dan tidak menerima aliran dana proyek.

“Yang menerima pembayaran itu PT TDI, bukan klien kami secara pribadi. Hubungan dengan TDI pun tidak dalam bentuk kontrak,” tegasnya.

Terdakwa Absen, Sidang Terpisah

Sementara itu, terdakwa Rudy Wage Soeparman kembali tidak mengikuti persidangan. Karena kuasa hukumnya juga tidak hadir, Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan terhadap Rudy akan dilakukan dalam sidang terpisah.

Adapun saksi yang hadir antara lain Firman (Dirut PT Panca Anugerah Sakti), Abdul Azis (Direktur PT ILP), Firman Syabana (marketing freelance PT Asa Karya Perdana), Yopi (Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Jambi), serta sejumlah ASN dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan instansi terkait.

Publik Menanti Jawaban

Perkara dugaan korupsi DAK SMK Jambi terus menjadi sorotan masyarakat. Publik kini menanti, apakah persidangan akan benar-benar mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, atau justru membuktikan adanya kekeliruan serius dalam penetapan tersangka.

“Intinya jelas, klien kami tidak punya hubungan kontrak apa pun. Biarkan proses hukum membuka semuanya secara terang dan adil,” pungkas J. Jhon Lamalo.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu dan Kamis, 4–5 Februari 2026.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *