JAMBI.MPN – Pasca mengamankan tiga pelaku tambang emas tanpa izin (PETI) beserta satu unit alat berat excavator, Polres Sarolangun langsung menggeber langkah lanjutan. Tidak sekadar penindakan, kepolisian kini melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan keberadaan alat berat di wilayah rawan PETI, khususnya Kecamatan Batang Asai dan sekitarnya.
Langkah ini dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim, Satintelkam, dan Satbinmas Polres Sarolangun sebagai upaya mencegah meluasnya praktik penambangan emas ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial.
Pendekatan yang digunakan pun tidak semata represif. Polres Sarolangun mengombinasikan penegakan hukum tegas dengan langkah preventif, mulai dari sosialisasi dampak lingkungan, perbaikan tata kelola data pertambangan, hingga mendorong formalisasi tambang rakyat melalui jalur perizinan resmi.
Sebelumnya, Polres Sarolangun berhasil mengamankan tiga orang pelaku PETI berinisial MS (47), NS (36), dan YS (27), serta satu unit excavator yang tengah beroperasi di aliran Anak Sungai Batang Kutur, Desa Moenti, Kecamatan Limun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., didampingi Kanit Tipiter Ipda Gagah Tegar, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda.
“MS berperan sebagai operator alat berat, sementara NS dan YS bertindak sebagai helper,” jelas AKP Yosua.
Sinergi Pemkab, TNI-Polri, dan Tokoh Masyarakat
Dalam menghadapi maraknya PETI, Polres Sarolangun tidak bergerak sendiri. Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Forkopimda, termasuk TNI dan Polri, menggelar koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat.
Koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan serta penanganan tambang emas ilegal.
“Kita sepakat bahwa PETI adalah persoalan bersama. Penanganannya tidak bisa parsial, tapi harus terkoordinasi dan berkelanjutan,” tegas AKP Yosua.
Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati empat poin utama, yakni:
1. Pencegahan dan penanggulangan PETI menjadi tanggung jawab bersama.
2. Dukungan penuh terhadap upaya penertiban dan penghentian aktivitas PETI.
3. Mengedepankan langkah preventif dan persuasif secara kolektif.
4. Mendukung penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rekomendasi Tegas Tokoh Adat Sarolangun
Sementara itu, Tokoh Adat Sarolangun sekaligus Kepala Adat Kabupaten Sarolangun, H. Helmi, S.H., M.H., turut memberikan delapan rekomendasi strategis sebagai solusi jangka panjang.
Ia mendorong Pemda segera membentuk Tim Percepatan Penanganan PETI, menerbitkan regulasi diskresi terkait penambangan rakyat, serta melakukan sosialisasi masif mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan tata cara penambangan yang sesuai aturan.
“Pemda juga perlu membuka loket layanan perizinan dan memberi tenggat waktu yang jelas bagi masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat. Selama proses izin, aktivitas penambangan harus dihentikan sementara,” ujar Helmi.
Ia menegaskan, setelah izin resmi terbit, aktivitas tambang baru boleh berjalan dengan SOP ketat, termasuk pengelolaan limbah, larangan penggunaan merkuri, serta pengawasan rutin.
“Jika melanggar, khususnya poin penghentian sementara dan aturan lingkungan, maka aparat wajib menindak tegas sesuai undang-undang,” tegasnya.
Dengan langkah terstruktur ini, Polres Sarolangun bersama seluruh pemangku kepentingan berharap praktik tambang emas ilegal dapat ditekan secara signifikan, sekaligus membuka jalan bagi penambangan rakyat yang legal, tertib, dan ramah lingkungan.
(Susi Lawati)




