Subang, MPN — Aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung di Kabupaten Subang kembali menuai perhatian luas masyarakat. Praktik pertambangan tanpa izin ini dinilai bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi ujian serius bagi ketegasan negara dalam menegakkan hukum.
Kerusakan ekologis akibat operasi alat berat yang berlangsung di sejumlah titik tambang ilegal telah mengancam ruang hidup warga sekitar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: mengapa aktivitas tersebut seolah dibiarkan berjalan tanpa hambatan?.

Sorotan masyarakat kini tertuju kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), sebagai pemegang otoritas politik tertinggi di provinsi. Namun, masyarakat juga mendesak agar aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan ini.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Idham Chalid Institute, Mohamad Grandy, menegaskan bahwa tambang ilegal adalah tindak pidana yang harus ditangani melalui penegakan hukum, bukan sekadar pendekatan administratif.
“Tambang ilegal merupakan tindak pidana. Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tidak boleh pasif. Jika aparat diam, maka pembiaran itu menjadi persoalan serius bagi legitimasi hukum,” tegas Grandy. Menurutnya, penertiban tanpa penyelidikan dan penuntutan hanya akan menjadi simbolik tanpa memberikan efek jera kepada pelaku.
“Publik bertanya, di mana polisi ketika alat berat merusak alam? Di mana jaksa ketika kerugian negara dan penderitaan rakyat terjadi? Negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” lanjutnya.
Grandy menilai keterlibatan aktif aparat penegak hukum sangat penting untuk membongkar jaringan besar di balik tambang ilegal, termasuk kemungkinan adanya aktor kuat atau relasi kuasa yang selama ini membuat praktik tersebut sulit disentuh hukum.
“Kalau hanya pekerja lapangan yang ditindak, itu sandiwara hukum. Yang ditunggu publik adalah keberanian aparat menyentuh aktor besar di balik tambang ilegal,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Gubernur Jawa Barat memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan koordinasi lintas institusi berjalan efektif.
“Gubernur harus memimpin langsung orkestrasi penegakan hukum. Jika tidak, maka yang kalah bukan hanya lingkungan Subang, tetapi wibawa negara itu sendiri,” kata Grandy.
Kabupaten Subang sendiri dinilai berada dalam titik kritis. Kerusakan ekologis akibat tambang ilegal berpotensi memicu bencana alam, konflik sosial, hingga kemiskinan struktural yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Negara tidak boleh kalah oleh ekskavator, dan hukum tidak boleh kalah oleh uang. Jika aparat ragu, maka rakyatlah yang akan terus menjadi korban,” pungkasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata berupa penutupan total tambang ilegal, penyelidikan dan penuntutan secara transparan tanpa pandang bulu. Apalagi, tambang ilegal ini disinyalir merupakan kali kedua milik pihak yang sama, Arifin Gandawijaya, yang ditutup oleh aparat. “Sejarah hanya mencatat siapa yang berani menegakkan hukum, dan siapa yang memilih diam saat alam dan rakyat dihancurkan,” tutup Mohamad Grandy.***
@ Red MPN
#TambangIlegal #Subang #JawaBarat #KDM #StopTambangIlegal #PenegakanHukum #SaveSubang




