Truk Tronton Proyek PT BRP Nekat Terobos Jalur Terlarang Kota Jambi, Satlantas Polresta Jambi Bertindak Tegas, Klaim “Izin Pejabat” Dipertanyakan

JAMBI.MPN – Ketegasan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi kembali menjadi sorotan. Tiga unit truk tronton roda 10 yang diduga melanggar ketentuan larangan melintas di kawasan inti Kota Jambi ditindak petugas dalam operasi penertiban, Senin (27/7/2026). Penindakan ini semakin menarik perhatian setelah muncul klaim dari pihak perusahaan bahwa armada proyek tersebut telah mengantongi izin dari pejabat daerah.

Operasi penertiban berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB setelah Satlantas Polresta Jambi menerima informasi dari awak media serta melakukan pemantauan terhadap aktivitas truk-truk bertonase besar yang mengangkut material galian proyek yang disebut sebagai proyek “Kajang Lako” milik PT Basuki Rahmat Putra (PT BRP).

Tiga unit truk tronton roda 10 diketahui melintas di jalur yang melintasi kawasan Tugu Keris Siginjai, Pelayanan Terpadu Satu Atap hingga arah Kantor BNN Provinsi Jambi, yang selama ini dikenal sebagai ruas jalan dengan pembatasan kendaraan angkutan berat.

Di lokasi, perwakilan perusahaan yang mengaku sebagai humas PT Basuki Rahmat Putra menyampaikan kepada awak media bahwa operasional kendaraan tersebut disebut telah memperoleh izin dari Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi untuk mendukung aktivitas pengangkutan material proyek.

Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Renaldy Siregar.

Menurutnya, Satlantas Polresta Jambi tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi resmi mengenai adanya dispensasi atau izin khusus bagi kendaraan tronton tersebut untuk melintas di jalur yang dibatasi.

“Kami tidak mengetahui adanya izin tersebut. Yang jelas, kendaraan yang melanggar ketentuan tetap kami lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Rio.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penilangan terhadap tiga unit truk tronton. Kendaraan tidak diamankan karena seluruh dokumen kendaraan dinyatakan lengkap, namun Surat Izin Mengemudi (SIM) para pengemudi ditahan sebagai bagian dari proses penindakan.

“Untuk kendaraannya tidak kami kandangkan karena surat kendaraan lengkap. Yang kami tahan adalah SIM pengemudi dan ketiga kendaraan langsung kami tilang,” jelasnya.

Penindakan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar klaim adanya izin khusus yang disampaikan pihak perusahaan.

Larangan kendaraan angkutan bertonase besar melintas di kawasan tertentu Kota Jambi diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, meminimalkan kerusakan jalan, serta mengurangi risiko kecelakaan di kawasan padat aktivitas masyarakat.

Langkah Satlantas Polresta Jambi dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh pengguna jalan tanpa membedakan kepentingan proyek maupun pelaku usaha.

Masyarakat pun berharap polemik mengenai klaim izin tersebut dapat segera dijelaskan oleh pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah terdapat perlakuan khusus terhadap kendaraan tertentu di tengah penerapan aturan lalu lintas yang berlaku bagi seluruh pengguna jalan.

Apabila nantinya terbukti tidak ada izin sebagaimana yang diklaim, maka pernyataan tersebut patut diklarifikasi oleh perusahaan untuk menghindari kesalahpahaman publik. Sebaliknya, apabila memang terdapat izin atau dispensasi resmi, dokumen tersebut diharapkan dapat dipublikasikan secara terbuka demi menjamin transparansi dan kepastian hukum.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *