JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Aksi geng motor PEMUDA-43 Singkut yang sempat viral dan meresahkan warga akhirnya berujung penindakan aparat. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun bersama Reskrim Polsek Singkut bergerak cepat dan mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Sarolangun, Ipda Syarifpudin, bersama Kanit Reskrim Polsek Singkut dan anggota, di wilayah Desa Pelawan Jaya, Singkut 7, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan beberapa remaja, di antaranya YW (15), warga Desa Siliwangi Singkut, yang dalam video viral terlihat mengenakan masker, dibonceng sepeda motor sambil memegang senjata tajam berbentuk celurit. Selain itu, turut diamankan DA (14), FR (16), AR (16), dan EA (14).
Tak hanya para remaja tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor serta senjata tajam jenis sabit dan panah kayu yang diduga digunakan dalam aksi mereka.
“Dari keterangan sementara, sebagian mengaku hanya ikut-ikutan dan ingin menunjukkan jati diri geng motornya,” ungkap Ipda Syarifpudin.
Saat ini, seluruh remaja yang diamankan telah dibawa ke Mako Polsek Singkut untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan awal. Pihak kepolisian juga telah memanggil orang tua masing-masing guna dilakukan pembinaan serta penerapan wajib lapor.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari aktivitas geng motor yang meresahkan dan sempat viral di media sosial.
Namun demikian, karena mayoritas yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur, Polres Sarolangun mengedepankan pendekatan pembinaan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Anak-anak ini tidak boleh langsung dicap sebagai kriminal. Yang terpenting adalah menyelamatkan masa depan mereka. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi dan bertanggung jawab atas perilaku anak-anaknya,” tegas Kapolres.
Bagi anak-anak yang tidak terbukti tergabung aktif dalam geng motor, polisi akan mengembalikan mereka kepada orang tua, membuatkan surat pernyataan, serta mewajibkan lapor secara berkala sebagai bagian dari pembinaan moral dan disiplin.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi kelompok serupa agar tidak melakukan aksi yang membahayakan diri sendiri maupun masyarakat, sekaligus menjadi momentum pembinaan bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.
(Susi Lawati)




