Bandung | MPN – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Barat menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkai dengan diskusi hukum bertema “Implementasi KUHAP Baru bagi Advokat”, bertempat di Kayla Hotel, Jalan Sumur Bandung, Kota Bandung, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan edukatif ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua DPC KAI Kota Bandung, Advokat Irfan Arifian, S.H., M.H., CRA., CIL., serta Hakim Tinggi pada peradilan umum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana, Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H.

Ketua panitia kegiatan, Adv. Aa Jaelani, S.H., M.H., CLD., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para narasumber yang telah memberikan pemaparan yang dinilai sangat bermanfaat bagi para advokat.
Menurutnya, tema mengenai implementasi KUHAP baru sangat relevan untuk dibahas, mengingat para advokat perlu memahami secara mendalam substansi serta perubahan yang terjadi dalam hukum acara pidana di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya regulasi baru tersebut, peran advokat mengalami perkembangan signifikan. Jika sebelumnya advokat kerap diposisikan sebagai pendamping pasif dalam proses pemeriksaan, kini advokat memiliki ruang lebih luas untuk berperan aktif dalam memberikan pembelaan hukum serta mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil dan profesional.
“Kami berharap melalui kegiatan ini para advokat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam serta mampu mengimplementasikan ketentuan baru tersebut dalam praktik hukum sehari-hari,” ujar Aa Jaelani.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Jawa Barat, Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., CLMA., CCD., menjelaskan bahwa kegiatan buka puasa bersama merupakan agenda rutin organisasi setiap tahun.
Namun pada tahun ini, kegiatan tersebut dikemas lebih edukatif dengan menghadirkan diskusi hukum yang membahas isu aktual terkait KUHAP baru. “Biasanya kami hanya mengadakan buka puasa bersama. Namun tahun ini kami menyisipkan diskusi hukum karena materinya sedang hangat dan penting dipahami para advokat,” kata Deny.
Ia menambahkan bahwa forum tersebut sekaligus menjadi ruang edukasi dan briefing bagi para advokat agar memahami berbagai perubahan dalam praktik hukum setelah hadirnya regulasi baru. Menurut Deny, pemahaman terhadap KUHAP baru sangat penting, terutama karena banyak perubahan yang berkaitan langsung dengan proses penyelidikan dan penyidikan, yang dalam praktiknya sering bersinggungan dengan peran advokat di lapangan.
DPD KAI Jawa Barat, lanjutnya, terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya advokat melalui berbagai kegiatan pendidikan dan diskusi hukum.
“Sebagai organisasi profesi, kami memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas advokat melalui pendidikan lanjutan maupun forum diskusi seperti ini,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Penasehat DPD KAI Jawa Barat, Benny Gunawan, S.H., S.IK., M.M., M.H. yang dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada panitia dan pengurus atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurut Benny, forum diskusi seperti ini sangat penting untuk memperdalam pemahaman advokat terhadap dinamika perkembangan hukum di Indonesia.
“Hukum merupakan nafas dari penegakan keadilan. Perangkat hukum acara pidana yang selama ini kita gunakan telah berusia lebih dari empat dekade. Sementara dinamika masyarakat, perkembangan teknologi, serta perubahan nilai-nilai keadilan menuntut adanya transformasi dalam sistem peradilan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem hukum nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. H. Syahrul Machmud menegaskan bahwa implementasi KUHAP baru menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Menurutnya, advokat memiliki posisi strategis dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law.
“KUHAP yang baru membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem peradilan pidana. Advokat tidak lagi hanya berperan sebagai pendamping formal, tetapi menjadi bagian penting dalam mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Irfan Arifian menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap perbedaan penafsiran hukum antara advokat dan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
Ia menilai perbedaan sudut pandang dalam menafsirkan hukum merupakan hal yang wajar dalam praktik penegakan hukum, karena setiap institusi memiliki perspektif yang berbeda dalam melihat suatu perkara.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalitas serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui forum diskusi ini, para advokat diharapkan dapat memperkuat kapasitas intelektual, memperdalam pemahaman hukum acara pidana, serta meningkatkan integritas profesi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana kebersamaan di bulan Ramadan tersebut juga diharapkan mampu mempererat solidaritas antaradvokat sekaligus menjadi ruang edukasi hukum bagi penguatan sistem peradilan di Indonesia. (Red)
#MPNNews#AdvokatIndonesia
#KAIJawaBarat#DiskusiHukum
#KUHAPBaru




