JAMBI.MPN – Aksi damai yang digelar Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Provinsi Jambi kembali mengguncang halaman Kompleks Kantor Gubernur Jambi. Massa mendesak adanya kepastian terkait pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) yang diperuntukkan bagi jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan.
Dalam aksi tersebut, FSBJ menyoroti berbagai persoalan yang dinilai menghambat penyaluran manfaat program, mulai dari dugaan keterlambatan pembayaran, minimnya transparansi, hingga berlarut-larutnya pencairan santunan bagi ahli waris.
Ketua Umum FSBJ, Doner Gultom, menyampaikan sedikitnya lima poin tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan instansi terkait. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian atas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD serta memperoleh pelayanan yang cepat dan transparan.
FSBJ mempertanyakan apakah pelaksanaan Program BKBK telah berjalan sesuai amanat Pergub Jambi Nomor 12 Tahun 2023 dan Pergub Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Massa juga menyoroti belum terbukanya informasi mengenai realisasi transfer dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi ke RKUD Kabupaten/Kota.
Selain itu, FSBJ mengungkap adanya keluhan dari keluarga ahli waris almarhum Bujang Lili dan Heryanto yang mengaku mengalami proses administrasi berbelit sehingga hak mereka belum kunjung diterima. Kondisi tersebut dinilai menambah beban keluarga yang tengah berduka.
Tak hanya itu, FSBJ juga menyoroti dugaan lemahnya koordinasi antarinstansi, mulai dari Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, BPJS Ketenagakerjaan hingga BPKAD, yang dinilai saling melempar tanggung jawab. Atas dasar itu, FSBJ meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Pemprov Jambi: Dana Sudah Disalurkan
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Luthfiah, menemui massa dan memberikan penjelasan.
Menurutnya, dana yang dipersoalkan telah disalurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Terkait dana yang dipertanyakan, pihak kami menyatakan bahwa alokasi tersebut sudah disalurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Silakan dicek langsung ke BPJS untuk memastikan proses pencairannya,” ujar Luthfiah.
Mendengar penjelasan tersebut, massa FSBJ langsung bergerak menuju Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Jambi guna meminta klarifikasi secara langsung.
Hendra Elvian Beri Kepastian dan Solusi
Kedatangan massa disambut langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Jambi, Hendra Elvian. Ia mempersilakan perwakilan FSBJ berdialog di ruang rapat sebagai bentuk keterbukaan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Hendra menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap mempercepat proses pencairan apabila dana dari Pemerintah Provinsi telah resmi masuk ke rekening BPJS.
“Apabila dana tersebut sudah resmi ditransfer dan masuk ke rekening kami dari Pemerintah Provinsi, maka dalam beberapa hari ke depan hak-hak masyarakat maupun ahli waris akan segera kami proses pencairannya,” tegas Hendra Elvian.
Ia juga memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap seluruh proses administrasi yang masih menjadi kendala.
“Kami meminta keluarga yang masih menunggu haknya untuk tetap tenang. Kami akan membantu semaksimal mungkin agar proses ini segera selesai. Kami memahami bahwa santunan ini sangat dibutuhkan oleh keluarga yang ditinggalkan, sehingga akan menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen perbaikan pelayanan, Hendra juga menyatakan akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Pertemuan antara FSBJ dan BPJS Ketenagakerjaan berlangsung kondusif. Massa menyatakan akan terus mengawal realisasi komitmen tersebut hingga seluruh hak pekerja rentan dan ahli waris benar-benar diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
(Susi Lawati)




