Warga Kampung Sindangsari RW 21 Mulai Terusik dan Kesal Kepada Warga Luar Yang Buang Sampah Sembarangan, Alamat Sudah di Kantongi pada Sampah Bekas Paket Online.

MEDIA POLISI NASIONAL.-Kejadian warga membuang sampah sembarangan dan terungkap identitasnya melalui alamat pada bekas paket online adalah tindakan pelanggaran yang kini marak ditindak dengan sanksi sosial.

Salah satu kasus yang terjadi di kp.Sindangsari RW 21 Cileunyi Wetan, di mana warga menemukan alamat pelaku di dalam kantong sampah yang dibuang sembarangan, lalu akan mengembalikan sampah tersebut ke rumah pelaku.

Ketua RW 21 Cileunyi Wetan Wawan dan Warga kesal untuk itu akan mendatangi langsung rumah pelaku pembuang sampah dan mengembalikan sampahnya, direkam dan akan di share di media sosial agar ada efek jera.

“Yang bikin kesal lagi alamat yang buang sampah sembarangan itu, bukan warga kami bukan orang daerah kami, tetapi orang yang jauh dari rancaekek, yang terlihat sekali niatnya yang sangat ga bener”ucap Wawan kesal.

Sampah berupa paketan belanja online menjadi bukti otentik yang memudahkan warga untuk melacak pelaku buang sampah sembarangan.

Membuang sampah sembarangan melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 29 ayat 1 huruf e) dan peraturan daerah setempat, yang bisa dikenakan denda hingga puluhan juta rupiah.

Selain sanksi sosial, warga diimbau melaporkan atau menangkap tangan aksi pembuangan sampah liar ini.

Kejadian ini tidak hanya terjadi di Cileunyi Wetan, tetapi juga dilaporkan ada di daerah lain, di mana warga bertindak tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal.

Pelaku pembuangan sampah sembarangan berisiko merusak lingkungan, memicu banjir, dan mendapatkan sanksi sosial serta hukum yang tegas. **@spa**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *