Replik Dipertanyakan, Kuasa Hukum Tergugat Soroti Kejanggalan Putusan PN Bale Bandung

Bandung, MPN — Putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung menuai sorotan. Kuasa hukum tergugat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, khususnya terkait materi replik yang dinilai telah mengubah arah pokok gugatan.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum tergugat mengungkapkan bahwa replik yang diajukan penggugat seharusnya hanya berfungsi sebagai tanggapan atas jawaban tergugat. Namun, dalam perkara ini, replik justru dinilai memuat substansi baru yang tidak tercantum dalam gugatan awal.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar hukum acara perdata, di mana setiap dalil pokok seharusnya disampaikan sejak awal dalam gugatan, bukan dimunculkan dalam tahapan lanjutan persidangan.
“Kami melihat adanya perubahan arah gugatan melalui replik, yang seharusnya tidak diperkenankan dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum tergugat juga menyoroti pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang dinilai tidak mengakomodir secara menyeluruh fakta-fakta persidangan, khususnya terkait keberatan atas materi replik tersebut.

Pihak tergugat berharap adanya perhatian serius terhadap proses penegakan hukum yang berjalan, agar tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, serta profesionalitas dalam setiap tahapan persidangan.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih menjadi perhatian publik, khususnya kalangan praktisi hukum yang menilai pentingnya konsistensi penerapan hukum acara dalam menjaga integritas lembaga peradilan.***

#MPNNews #MediaPolisiNasional #PNBaleBandung #PerkaraPerdata #KeadilanHukum #FaktaPersidangan #BeritaHukum #JawaBarat #SorotanHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *