Kab. Garut, MPN — Senin (15/12/2025), seorang warga Kabupaten Garut bernama H.Ihwanudin mengaku kesal dan merasa dirugikan akibat lahan kebun karet miliknya seluas kurang lebih 7 hektare di blok Sempur diduga disadap dan dipasangi patok secara sepihak oleh perusahaan perkebunan PT Condong yang beralamat di Kampung Cisepang, Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Merasa haknya dilanggar, pemilik lahan menunjuk kuasa hukum H. Ihwanudin dengan tim hukum yang diwakili Reza Septian Santosa, S.Sos., S.H., untuk menempuh langkah hukum. Pihak kuasa hukum secara tegas mengatakan bahwa jika kejadian ini di kemudian hari terbukti , pihaknya mewakili kliennya akan menuntut secara hukum dan akan mengawalnya hingga tuntas.
Selain itu Reza juga mempertanyakan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong yang diduga telah berakhir sejak tahun 2023 dan hingga kini belum mengantongi perpanjangan resmi.
“Kami mempertanyakan dasar hukum PT Condong melakukan aktivitas dugaan penyadapan dan pemasangan patok di atas lahan klien kami H.Ihwanudin, Apabila benar kejadian tersebut berarti perusahaan ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Reza.
Berpotensi Langgar Sejumlah Pasal Hukum
Reza menilai, apabila aktivitas PT Condong ini dilakukan tanpa alas hak yang sah, maka perusahaan berpotensi melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
Pasal 16 dan Pasal 28, terkait hak guna usaha yang memiliki jangka waktu tertentu dan wajib diperpanjang.
Pasal 34, yang menyatakan bahwa HGU hapus apabila jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib memiliki izin yang masih berlaku untuk melakukan aktivitas usaha perkebunan.
4. Pasal 1365 KUHPerdata, tentang perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain
5. Pasal 385 KUHP, terkait dugaan penyerobotan tanah atau penguasaan tanah tanpa hak.
Selanjutjya Kuasa hukum H.Ihwanudin ini meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Garut, serta aparat penegak hukum terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan penertiban guna memastikan status hukum lahan tersebut.
Tanggapan Pihak PT Condong
Saat dikonfirmasi, pihak PT Condong melalui Kepala Bagian Umum, Wowon, mengakui bahwa perusahaan tempatnya bekerja izin HGU nya sudah habis sejak 2023, “sekarang lagi pengajuan perpanjangan dan berkasnya tinggal ditandatangani kementerian terkait, menurutnya negara memberi waktu tenggang selama 2 tahun kepada perusahaan pemegang HGU untuk memperpanjang ijinnya.
Dan saat ditanya apakah PT.Condong sudah melampaui waktu 2 tahun untuk memperpanjang izin HGU ?, Wowon mengakui jika kekosongan izin tersebut sudah mau memasuki tahun ke – 3. Ia juga menyampaikan bahwa pihak perusahaannya masih berpegang pada dokumen yang dimiliki dan menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan manajemen serta instansi terkait.
“Untuk sementara kami akan koordinasikan dulu dengan pimpinan dan pihak terkait,” singkatnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum atas penguasaan lahan seluas 7000 hektar lebih serta perlindungan hak masyarakat terhadap aktivitas perusahaan yang diduga belum memperpanjang memiliki perizinan HGU yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan pendalaman oleh Media ini masih berlangsung.***
@Tim MPN




