MEDIA POLISI NASIONAL– Desa Cibiru Wetan selenggarakan Musyawarah Desa IPPD, yang saat ini menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun anggaran 2025, serta menyampaikan laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bumdes Mawa Raharja tahun anggaran 2025, Penilaian Kinerja Kepala Desa oleh BPD. Yang bertempat di GSG Desa Cibiru Wetan, Selasa (31/03/2026)




Kades Cibiru Wetan Hadian Supriatna, SP. menyampaikan bahwa Musdes Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) adalah laporan tahunan wajib dari Kepala Desa kepada masyarakat, yang merinci kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan selama satu tahun anggaran. IPPD berfungsi sebagai “Rapor” desa untuk transparansi, akuntabilitas, dan bahan evaluasi masyarakat.




” Alhamdulillah hasil dari semua kinerja Kepala Desa selama tahun anggaran 2025, dapat diterima oleh BPD dan semua para tokoh masyarakat yang hadir, dengan memberikan nilai “SANGAT BAIK” kepada kami,” tutur Kades.
” Semoga penilaian”SANGAT BAIK” ini menjadikan pemicu semangat dan sinergitas yang positif dalam menjalankan visi Desa Cibiru Wetan dalam menghadirkan peran Desa untuk mewujudkan Cibiru Wetan Sejahtera, Agamis dan Berbudaya di tahun 2027 “.ucap kades.
Terlihat hadir dalam Musdes IPPD ini yaitu :
– Kasi pemerintahan Kecamatan Cileunyi
– Kasi Pemberdayaan Kecamatan Cileunyi
– Kasi Trantib Kecamatan Cileunyi
– PD Kecamatan Cileunyi,
– Kepala Desa Cibiru Wetan
– Perangkat Desa Cibiru Wetan
– Ketua PKK Desa Cibiru Wetan
– Pendamping Desa
– Ketua BPD beserta Jajaran
– Ketua LPM beserta Jajaran
– Karang Taruna Desa Cibiru Wetan
– TP-PKK Desa Wetan
– Pengurus Puskesos
– Pengurus Bumdes
– Para Ketua RW
– Pengurus MUI
– Babinsa
– Bhabinkamtibmas
– Pengurus Pos Paud
– Para Ketua Bank Sampah
– Para Tokoh Masyarakat
– Para Ketua Pos Yandu
– Ketua IKDK
– Ketua Kampung Lansia
– Pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Musdes Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi
– Administrasi, tata kelola, dan pelayanan publik.
– Pelaksanaan Pembangunan Desa yaitu Proyek infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
– Pembinaan Kemasyarakatan yaitu Kegiatan sosial, keagamaan, dan lembaga desa (PKK, Karang Taruna).
– Pemberdayaan Masyarakat yaitu Pelatihan, bantuan UKM, dan BumDes.
– Penanggulangan Bencana/Darurat yaitu BLT Dana Desa dan penanganan bencana alam.
Fungsi dan Tujuan IPPD:
– Transparansi, yaitu warga dapat mengetahui penggunaan APBDes.
– Akuntabilitas yaitu bentuk tanggung jawab kepala desa atas kinerja dan anggaran.
– Evaluasi yaitu sebagai tolak ukur bagi BPD sebagai representasi masyarakat dalam menilai kinerja Kepala Desa, serta sebagai tolak ukur untuk perencanaan program tahun berikutnya.
– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan
– Publikasi ini disampaikan di Musdes dan dipajang di papan informasi atau media sosial desa.**@spa**




