Kadis dan Kabid DLH Tak Ditemui Saat Awak Media Konfirmasi PT SATU, Publik Pertanyakan Konsistensi Informasi

JAMBI.MPN – Penanganan pengaduan masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, terkait dugaan dampak aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU), kembali menuai tanda tanya.

Sorotan kali ini bukan hanya menyangkut dugaan dampak lingkungan yang dikeluhkan warga, tetapi juga transparansi pemerintah dalam melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat terdampak.

Pada Senin (31/8/2026), awak media mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi untuk meminta klarifikasi mengenai tindak lanjut pengaduan warga terhadap aktivitas PT SATU.

Namun, ketika hendak meminta penjelasan langsung, staf DLH menyampaikan bahwa Kepala DLH Provinsi Jambi tidak berada di kantor.

Awak media kemudian menanyakan keberadaan Kepala Bidang (Kabid) yang menangani persoalan terkait. Staf kembali menyampaikan bahwa Kabid Budi Hermanto juga tidak berada di kantor.

Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan ketika terdapat informasi berbeda yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Provinsi Jambi, Arif Munandar, melalui komunikasi WhatsApp. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Kabid Budi Hermanto berada di kantor.

Perbedaan informasi mengenai keberadaan pejabat ini pun memunculkan pertanyaan: sebenarnya siapa yang dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai tindak lanjut pengaduan warga PT SATU?

Pejabat Turun, Warga Malah Bertanya-tanya

Di tengah polemik tersebut, masyarakat Desa Sipin Teluk Duren juga mempertanyakan kunjungan sejumlah pejabat ke lokasi PKS PT SATU.

Informasi yang diterima warga menyebutkan, sejumlah pihak, termasuk DLH dan DPRD Kabupaten Muaro Jambi, telah melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan.

Namun persoalannya, masyarakat yang selama ini menyampaikan pengaduan justru mempertanyakan mengapa mereka tidak dilibatkan dalam peninjauan tersebut.

Warga menilai, pemeriksaan lapangan seharusnya tidak berhenti pada kunjungan pejabat ke lokasi perusahaan. Hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan juga dinilai perlu disampaikan kepada masyarakat yang mengaku terdampak.

“Kalau memang sudah turun ke lokasi, kami meminta hasilnya disampaikan secara transparan. Masyarakat yang terdampak juga harus dilibatkan dan diberikan informasi mengenai apa yang ditemukan di lapangan,” ujar salah seorang warga.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal datang atau tidak datang ke lokasi.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apa yang ditemukan pemerintah di lapangan, apakah ada pelanggaran atau dampak lingkungan, dan apa langkah selanjutnya?

Warga Ingatkan Pernyataan Gubernur Jambi

Masyarakat juga kembali mengingat pernyataan Gubernur Jambi yang sebelumnya disebut akan mengambil tindakan tegas apabila dugaan dampak aktivitas PT SATU terbukti.

Warga menyebut, pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa apabila benar aktivitas PKS PT SATU terbukti menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, seperti dugaan limbah, kebisingan, bau tidak sedap, serta gangguan lalat yang disebut berada tidak jauh dari permukiman, maka aktivitas perusahaan dapat dihentikan.

“Kami masih menunggu realisasi dari pernyataan tersebut. Kalau memang terbukti memberikan dampak buruk kepada masyarakat, kami berharap pemerintah benar-benar mengambil tindakan,” kata warga.

Pernyataan tersebut kini kembali menjadi perhatian masyarakat karena proses pemeriksaan lapangan telah dilakukan oleh sejumlah pihak.

Jangan Sampai Sidak Berakhir Tanpa Kejelasan

Warga berharap peninjauan ke lokasi PT SATU tidak berhenti sebatas dokumentasi dan kunjungan formal.

Mereka meminta DLH Provinsi Jambi maupun DLH Kabupaten Muaro Jambi menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaan, termasuk apakah ditemukan indikasi pencemaran atau gangguan lingkungan sebagaimana yang selama ini dikeluhkan.

Publik juga berhak mengetahui apakah hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar rekomendasi, pembinaan, sanksi administratif, atau tindakan lain sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Transparansi dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Apalagi, pengaduan tersebut menyangkut warga yang mengaku berada di sekitar aktivitas perusahaan dan telah berulang kali menyampaikan keberatan.

Kini, bola berada di tangan pemerintah.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Jika ditemukan persoalan, masyarakat juga menunggu tindakan nyata.

Yang tidak boleh terjadi, menurut warga, adalah pejabat turun ke lapangan, sementara masyarakat yang mengadukan persoalan justru tetap bertanya-tanya mengenai apa hasilnya.

Hingga berita ini disusun, publik masih menunggu penjelasan resmi dari DLH Provinsi Jambi, DLH Kabupaten Muaro Jambi, serta DPRD Kabupaten Muaro Jambi terkait hasil peninjauan ke lokasi PT SATU dan langkah selanjutnya terhadap pengaduan masyarakat.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *