Sampah Berbicara! Dugaan Korupsi Menguap Dari Bau Busuk, Armada Plat Merah Diduga Jadi”Mesin Uang Oknum”

JAMBI.MPN  – Persoalan sampah di Kota Jambi tak lagi sekadar soal kebersihan. Bau busuk yang selama ini dikeluhkan warga kini berubah menjadi sinyal keras dugaan praktik kotor di balik layanan publik. DPD GRIB JAYA Provinsi Jambi pun turun gunung—dan yang terungkap membuat publik terhenyak!

Dipicu viralnya keluhan masyarakat, seorang aktivis Jambi dengan akun TikTok Joker97 mendatangi kantor DPD GRIB JAYA Provinsi Jambi pada Kamis (2/4/2026). Di sana, ia menggali langsung keterangan dari Ketua GRIB JAYA Provinsi Jambi, Hairul Amri Prastio. Apa yang disampaikan? Bukan sekadar keluhan—melainkan dugaan serius praktik pungutan liar yang menyeret oknum berplat merah!

“Ada indikasi armada milik negara dipakai untuk kepentingan tertentu, bahkan ditarik biaya yang tidak jelas alirannya!” ungkap Hairul dengan nada tegas.

Lebih mengejutkan lagi, ia menyebut salah satu contoh konkret:

“Hotel Ratu—sampahnya diangkut armada plat merah, dan ada pembayaran! Ini harus dibuka terang!”

Pernyataan ini bak petir di siang bolong. Jika benar, maka fasilitas negara yang seharusnya melayani publik diduga telah diselewengkan menjadi alat transaksi gelap!

Di sisi lain, perwakilan TPS 3R Jaya Abadi yang turut hadir justru mengaku kebingungan dengan polemik yang memanas. Namun mereka tetap menyampaikan apresiasi atas langkah GRIB JAYA.

“Kami juga heran kenapa bisa viral. Tapi kami berterima kasih karena ini bentuk kepedulian terhadap kebersihan Kota Jambi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa TPS 3R seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah, bukan justru terseret dalam pusaran polemik.

Namun, gelombang tekanan publik tampaknya tak akan berhenti di sini. Aktivis Jambi, Amri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Ini bukan sekadar sampah—ini dugaan penyalahgunaan wewenang! Kami akan dalami, bahkan jika mengarah ke tindak pidana korupsi, harus diusut sampai tuntas!” tegasnya.

BERPOTENSI JERAT PIDANA BERAT!

Jika dugaan ini terbukti, maka oknum yang terlibat bisa berhadapan dengan pasal-pasal serius, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan)

Pasal 12 huruf e (indikasi pungli oleh pejabat)

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan jabatan)

DARI SAMPAH KE SKANDAL?

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah pelayanan publik di Kota Jambi. Sampah yang seharusnya diurus demi kesehatan lingkungan, kini justru diduga menjadi “ladang basah” bagi oknum tak bertanggung jawab.

DPD GRIB JAYA Provinsi Jambi kini berada di garis depan pengawalan kasus ini. Publik menanti—apakah aparat penegak hukum akan bergerak cepat, atau justru kembali membiarkan bau busuk ini menguap tanpa jejak?

Satu hal pasti: kali ini, sampah tak bisa lagi disapu ke bawah karpet.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *