Pembebasan Senyap di Polres Batang Hari, Ke Mana Barang Bukti Emas?

JAMBI.MPN-Kab.Batang Hari – Sorotan tajam publik kini mengarah ke Polres Batang Hari. Pasalnya, tujuh tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal dilaporkan keluar dari rumah tahanan tanpa proses hukum yang terbuka, memunculkan tanda tanya besar terkait prosedur penanganan perkara tersebut.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketujuh tersangka keluar dari Rutan tanpa adanya informasi resmi mengenai putusan pengadilan maupun penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kondisi ini berbeda dengan lima tersangka lainnya dalam kasus serupa yang sebelumnya dibebaskan melalui putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian karena dinilai terdapat cacat prosedur dalam penangkapan.

Pembebasan Minim Penjelasan, Publik Bertanya

Minimnya keterangan resmi dari pihak kepolisian memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Hingga saat ini, belum ada pernyataan terbuka dari jajaran Satreskrim Polres Batang Hari terkait dasar hukum pembebasan tujuh tersangka tersebut.

Sejumlah pihak menilai, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Nasib Barang Bukti Jadi Sorotan

Tak hanya soal pembebasan tersangka, perhatian publik juga tertuju pada keberadaan barang bukti hasil penggerebekan sebelumnya.

Dalam operasi yang dilakukan pada Februari lalu di wilayah Desa Pematang Gadung, aparat mengamankan emas batangan dan perhiasan dengan berat ratusan gram serta uang tunai sekitar Rp65 juta. Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Aktivis setempat, Prisal, mempertanyakan kejelasan status barang bukti tersebut pasca perkembangan terbaru.

“Jika proses hukum dihentikan atau tersangka dilepaskan, maka harus ada kejelasan status barang bukti. Apakah dikembalikan, disita negara, atau masih dalam penguasaan penyidik. Ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.

Ujian Komitmen Transparansi

Peristiwa ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah dorongan reformasi internal Polri yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pengamat menilai, komunikasi terbuka dari pihak kepolisian sangat dibutuhkan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya, sekaligus meredam asumsi liar di tengah masyarakat.

Polres Masih Bungkam

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Polres Batang Hari, termasuk Kasat Reskrim dan Kanit terkait, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kapolres Batang Hari guna menjawab dua pertanyaan utama: dasar pembebasan para tersangka dan keberadaan barang bukti yang sebelumnya diamankan.

(Susi Lawati/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *