JAMBI.MPN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jambi, Dr. Syahroni Ali, A.Md.IP., SH., MH., angkat bicara dan membantah terkait pemberitaan di salah satu media online yang tayang pada 29 April 2026 berjudul “BONGKAR DUGAAN SKANDAL LAPAS KELAS IIA JAMBI: Napi ‘BD’ Diduga Bebas Pulang Tiap Minggu Tanpa Pengawalan, Lurah Payo Lebar Ungkap Fakta Mengejutkan.”
Saat dikonfirmasi oleh pihak Media melalui sambungan seluler WhatsApp, Selasa (05/05/2026), Kalapas yang akrab disapa Bang Roni menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak jelas siapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan inisial BD yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.
Roni menuturkan bahwa sebelum maupun setelah berita tersebut tayang, pihak media yang bersangkutan belum pernah melakukan konfirmasi kepada Lapas Kelas IIA Jambi terkait informasi yang diberitakan.
“Kami menganggap informasi yang diberitakan tidak berdasar dan tidak berimbang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan memang terdapat program integrasi seperti Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK). Selain itu, terdapat pula program lain seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB). Namun demikian, berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Jambi tidak pernah mengusulkan program Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) pada periode 2025–2026 maupun sebelumnya.
“Hasil kroscek database dari selama saya menjabat sebagai Kalapas, tidak ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengajukan CMK,” tegasnya.
Selain itu, pihak Lapas Kelas IIA Jambi juga telah melakukan konfirmasi dengan pihak Kelurahan Payo Lebar, yang menyatakan bahwa tidak terdapat narapidana yang pulang ke rumah sebagaimana yang disangkakan dalam pemberitaan yang beredar.
Kalapas juga menegaskan bahwa seluruh hak dan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta tanpa dipungut biaya apapun.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi, baik yang dilakukan oleh WBP maupun oleh pegawai, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Susi Lawati)



