Masyarakat Tanjab Barat Keluhkan Soal Kelangkaan Gas 3 Kg, Iwan SY : Bupati Tolong Tegakan Aturan

JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Barat _ Kelangkaan Gas 3 kg kembali terjadi di kuala tungkal, sulitnya mendapatkan Tabung Gas terjadi dihampir setiap Pangkalan, sementara berdasarkan data dari Disperindag Tanjab Barat terdapat 49 Pangkalan gas yang ada dikota kuala Tungkal.

Kelangkaan tersebut menyebabkan harga Tabung Gas mencapai 50.000 rupiah, hal ini sangat berdampak bagi berlangsungnya kegiatan UMKM dan menyebabkan kesengsaraan bagi masyarakat.

Menurut Iwan SY, sebagai pelaku usaha UMKM di kuala tungkal, kelangkaan tabung Gas 3 kg tersebut menyebabkan usaha warung kopinya tidak berjalan bahkan sampai tutup, selain mahal juga tidak ada yang menjual Gas lagi.

Iwan Sy juga mengatakan bahwa distribusi Gas 3 kg tidak merata, bukan hanya masyarakat kecil yang membeli Gas itu tetapi usaha besar dan PNS juga menggunakan Gas 3 kg tersebut, sehingga tidak tepat sasaran yang menyebabkan kelangkaan.

Berdasarkan aturan beberapa kelompok lain selain PNS juga dilarang menggunakan elpiji subsidi. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut daftar kelompok yang tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg :

Restoran/usaha kuliner berskala besar yang mampu menggunakan LPG non-subsidi, hotel/baik hotel berbintang maupun non-berbintang, usaha Peternakan – Kecuali yang telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019 atau program konversi pemerintah, usaha Pertanian/Tidak termasuk dalam konversi energi pemerintah sesuai peraturan, usaha tani tembakau/Tidak termasuk penerima subsidi elpiji, usaha jasa las/bengkel dan usaha pengelasan wajib menggunakan sumber energi non-subsidi, usaha binatu (laundry), bisnis laundry komersial tidak diperkenankan menggunakan elpiji bersubsidi.

Sementara kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli elpiji subsidi terbagi dalam empat kategori, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021:

Rumah Tangga/Keluarga yang memiliki status kependudukan resmi dan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam rumah tangga, usaha Mikro/pemilik usaha perorangan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak. Termasuk di dalamnya rumah/warung makan, kedai makanan, penyediaan makanan/minuman keliling, serta rumah/kedai obat tradisional, petani Sasaran – petani yang menerima bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk mesin pompa air pertanian.

“IWAN SY juga meminta Bupati Tanjung Jabung Barat untuk menegakkan aturan dan menerbitkan surat edaran agar para PNS di kabupaten tanjung jabung barat tidak menggunakan Gas 3 kg.”

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *