JAMBI.MPN _ Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi. Seorang pria muda berinisial MB (21), warga Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna. Rinciannya terdiri dari 6 butir ekstasi merek granat warna hijau, 6 butir merek may bank warna pink, 5 butir merek may bank warna kuning, dan 5 butir merek kenzo warna kuning.
Selain itu, petugas turut menyita satu buah dompet warna coklat serta satu unit handphone iPhone warna navy yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di kawasan Jalan Bunga Tanjung III, RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin.
Menindaklanjuti informasi itu, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MB pada Senin dini hari (11/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi.
“Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di lantai ruang makan. Kemudian saat penggeledahan lanjutan, ditemukan lagi 10 paket sabu dan 22 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kap sepeda motor, tepatnya di dalam dompet warna coklat,” ujar Iptu Edy Hariyanto.
Dari hasil interogasi awal, MB mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Menurut pengakuan pelaku, narkotika tersebut dibeli untuk diedarkan kembali. Sabu disebut dibeli seharga Rp2,3 juta sebanyak setengah kantong, sementara 50 butir pil ekstasi diperoleh dengan harga Rp8,2 juta.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang disita.
Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
(Susi Lawati)




