JAMBI.MPN — Proyek strategis pembangunan Kolam Retensi Danau Telago Kajang Lako di Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan. Proyek bernilai besar yang ditujukan untuk mendukung pengendalian banjir tersebut kini menghadapi sejumlah pertanyaan serius, mulai dari dugaan penggunaan BBM nonindustri hingga isu pencatutan nama pejabat daerah dalam aktivitas operasional proyek.
Sorotan publik mengarah kepada PT Basuki Rahmanta Putra (PT BRP) selaku pelaksana pekerjaan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, bukti pembelian BBM, spesifikasi pembiayaan, serta keterangan seluruh pihak yang terlibat.
Persoalan BBM menjadi salah satu titik krusial. Berdasarkan keterangan pihak Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI), Bondan, komponen BBM dalam pekerjaan disebut diperhitungkan menggunakan harga BBM industri.
Namun, keterangan tersebut menjadi tanda tanya setelah muncul informasi dari pihak humas PT BRP di lokasi yang menyebut bahan bakar untuk operasional alat berat berasal dari pihak ketiga dan diduga bukan BBM industri.
Jika benar terdapat perbedaan antara spesifikasi BBM yang diperhitungkan dalam kontrak dengan BBM yang benar-benar digunakan di lapangan, persoalan tersebut tentu tidak cukup hanya diselesaikan dengan klarifikasi administratif.
Pertanyaannya sederhana: BBM apa yang sebenarnya digunakan, dari mana asalnya, berapa volumenya, dan berapa harga yang dibayarkan dalam proyek?
Apalagi progres pekerjaan disebut telah mencapai sekitar 70 persen. Kondisi itu membuat transparansi penggunaan anggaran menjadi semakin penting.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh komponen biaya yang dibayarkan negara benar-benar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dugaan Selisih Harga Harus Dibuka
Sorotan semakin tajam apabila terdapat perbedaan antara harga BBM yang diperhitungkan dalam dokumen proyek dengan harga bahan bakar yang benar-benar dibeli kontraktor.
Namun demikian, dugaan mark-up atau kerugian negara tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan harga. Hal tersebut harus dibuktikan melalui audit terhadap kontrak, RAB, volume penggunaan BBM, invoice, delivery order, sumber pemasok, hingga pembayaran yang telah dilakukan.
Karena itu, aparat penegak hukum dan auditor dinilai perlu turun tangan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Nama Gubernur dan Wali Kota Ikut Terseret
Tak kalah serius adalah munculnya dugaan penggunaan atau pencatutan nama pimpinan daerah dalam aktivitas operasional armada proyek.
Isu ini harus dibuka secara terang. Apakah benar ada instruksi, rekomendasi, atau komunikasi resmi dari pejabat terkait? Atau justru nama pejabat hanya digunakan oleh pihak tertentu untuk memberikan kesan seolah-olah aktivitas armada proyek telah mendapatkan legitimasi?
Jika nama pejabat publik memang dicatut tanpa dasar, persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan proyek.
Sebaliknya, jika memang terdapat koordinasi resmi, publik berhak mengetahui bentuk koordinasinya dan dasar hukumnya.
Jangan sampai nama pejabat menjadi “tameng” bagi aktivitas yang seharusnya tunduk pada aturan.
Proyek Besar, Pengawasan Jangan Setengah Hati
Proyek Kolam Retensi Danau Telago Kajang Lako juga berkaitan dengan kebutuhan pembebasan lahan dan pembiayaan dalam skala besar. Dalam informasi yang beredar, anggaran pembebasan lahan disebut mencapai sekitar Rp75 miliar dengan keterlibatan pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pembiayaan terkait program pinjaman JICA.
Besarnya nilai proyek membuat prinsip transparansi, akuntabilitas dan pengawasan menjadi mutlak.
Masyarakat tidak ingin proyek pengendalian banjir yang seharusnya memberikan manfaat bagi warga justru dibayangi persoalan administrasi, penggunaan BBM, maupun dugaan pelanggaran lainnya.
Polda Jambi Didesak Tak Sekadar Menunggu
Sejumlah pihak mendesak Polda Jambi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila bukti awal dugaan pelanggaran memang tersedia.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar asal-usul BBM yang digunakan, tetapi juga dokumen kontrak, mekanisme pembayaran, legalitas pemasok, volume penggunaan BBM, aktivitas armada di jalan raya, serta dugaan penggunaan nama pejabat dalam operasional proyek.
Sementara itu, auditor pemerintah seperti BPKP dan Inspektorat dinilai perlu memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang dibayarkan dengan realisasi pekerjaan.
Pada akhirnya, publik hanya membutuhkan satu hal: kepastian.
Jika seluruh pelaksanaan proyek telah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang berlindung di balik besarnya nama proyek, nilai anggaran, ataupun nama pejabat.
Proyek strategis tidak boleh menjadi ruang gelap. Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap liter BBM harus jelas asal-usulnya, dan setiap nama pejabat yang disebut-sebut harus dibuktikan kebenarannya.
(Susi Lawati/Tim)




