JAMBI.MPN – Polresta Jambi berhasil mengamankan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) yang diduga diangkut tanpa dokumen perizinan yang sah. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Minggu (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa benih lobster dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp7,18 miliar.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial OM dan AS. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 kotak styrofoam berisi benih lobster yang diangkut menggunakan satu unit mobil travel Toyota Innova.
Jumlah benih lobster yang diamankan mencapai 47.872 ekor, terdiri dari jenis pasir dan mutiara. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk penyimpanan dan pengangkutan benih lobster tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat tingginya nilai ekonomis barang bukti yang diamankan. Namun, selain proses hukum terhadap para tersangka, rencana pelepasliaran benih lobster tersebut kini juga menjadi sorotan awak media.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, benih lobster hasil sitaan akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu dan lokasi pasti pelepasliaran tersebut.
Saat dikonfirmasi, Eri Doni dari Loka Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (LPSDKP) Pekanbaru Wilayah Kerja Jambi disebut hanya menyampaikan bahwa pelepasliaran akan dilakukan di wilayah Padang, tanpa menjelaskan secara rinci kapan kegiatan tersebut dilaksanakan dan di lokasi mana benih lobster akan dilepas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan kasus ini. Mereka berharap instansi terkait dapat memberikan informasi yang lebih transparan mengenai proses pelepasliaran barang bukti tersebut.
Selain itu, awak media juga meminta adanya dokumentasi visual atau rekaman pelepasliaran benih lobster agar dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Menurut mereka, publik perlu mengetahui bahwa benih lobster yang memiliki nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah tersebut benar-benar telah dilepaskan kembali ke alam sesuai ketentuan yang berlaku.
“Visual pelepasliaran penting untuk memastikan akuntabilitas dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa barang bukti bernilai besar tersebut benar-benar dilepasliarkan sesuai prosedur,” ujar salah seorang awak media yang mengikuti proses penanganan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal maupun titik koordinat pelepasliaran benih lobster hasil sitaan tersebut. Sementara itu, penyidik Polresta Jambi masih terus mendalami jaringan pengiriman benih lobster yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Catatan: bagian mengenai Doni dan permintaan media saya tulis sebagai klaim atau sorotan yang disampaikan awak media, bukan sebagai fakta yang sudah terbukti, agar tetap sesuai kaidah pemberitaan yang berimbang.
(Susi Lawati)




