JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Timur – Menyusul viralnya video di media sosial TikTok dan sejumlah media online terkait dugaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi di SPBU Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sabtu (06/06/2026)
Kapolres Tanjung Jabung Timur menyatakan telah memerintahkan Kapolsek Rantau Rasau untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Dari hasil laporan yang diterima, petugas berhasil mengamankan kendaraan yang sempat viral tersebut, yakni satu unit mobil Isuzu Panther Miyabi berwarna biru dengan nomor polisi BH 1530 LG. Kendaraan itu ditemukan tidak jauh dari lokasi SPBU yang menjadi sorotan publik.
“Saat ini Polsek Rantau Rasau masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi,” ujar Kapolres.
Selain melakukan penyelidikan, Kapolres juga telah menginstruksikan Polsek Rantau Rasau untuk meningkatkan patroli dan pengawasan secara intensif di area SPBU. Langkah ini dilakukan agar distribusi BBM bersubsidi, baik solar maupun pertalite, dapat berjalan sesuai aturan dan dinikmati masyarakat secara merata.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, seperti penggunaan tangki modifikasi, pengisian BBM secara berulang dengan barcode yang tidak sesuai, maupun dugaan pemberian imbalan kepada operator SPBU untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah lebih banyak.
Tak hanya itu, Kapolres juga telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penimbunan, menggunakan tangki modifikasi, maupun menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya
Kapolres turut mengingatkan seluruh pemilik dan pengelola SPBU di Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar menjalankan prosedur pengisian BBM sesuai ketentuan yang berlaku. Pengisian BBM harus berdasarkan barcode yang sesuai dengan identitas kendaraan dan dilakukan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan adanya kerja sama antara pengelola SPBU dan pelangsir dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebagai langkah pengawasan lebih lanjut, Polres Tanjung Jabung Timur akan berkoordinasi dengan pihak BPH Migas apabila ditemukan SPBU yang melanggar ketentuan, sehingga dapat diberikan sanksi administratif hingga terkait perizinan operasional.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan pelanggaran hukum terkait distribusi BBM bersubsidi diimbau segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 atau kepada kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Susi Lawati)




