Tuntut Pengembalian Tanah dan Ganti Rugi Rp10,14 Miliar, Warga Bandung Gugat Pengelola RS Paru Rotinsulu

BANDUNG | MPN – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa tanah seluas 357 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai area parkir dan akses Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu di Jalan Cibadak, Kota Bandung, Kamis (18/6/2026).

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Agus Komarudin, SH, guna mencocokkan objek sengketa yang tercantum dalam berkas perkara dengan kondisi faktual di lapangan.

Perkara tersebut bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Tjandradjaja Subur, warga Bandung yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan berdasarkan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 38/Kelurahan Cibadak. Dalam gugatannya, Penggugat menuntut pengembalian tanah yang disengketakan sekaligus ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp10,14 miliar.

Dalam sidang pemeriksaan setempat tersebut, hadir kuasa hukum Penggugat, Hevi Suryatin, SH., MH., didampingi Tina Yulianti Gunawan, SH. dan Rahelia, SH., MH. Sementara dari pihak Tergugat hadir tim kuasa hukum yang mengikuti jalannya pemeriksaan lokasi objek sengketa.

Menurut Hevi Suryatin, kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik karena memperoleh hak atas tanah tersebut melalui transaksi jual beli yang sah dengan salah satu ahli waris pemilik sebelumnya pada tahun 2019. Berdasarkan hasil penelusuran ke Kantor Pertanahan Kota Bandung, SHGB Nomor 38 disebut masih tercatat atas nama pemilik asal dan belum ditemukan adanya peralihan hak kepada pihak lain.

Penggugat juga menegaskan bahwa ahli waris pemilik sebelumnya hanya menjual sebagian bidang tanah dan tidak pernah menjual objek tanah seluas 357 meter persegi yang kini menjadi sengketa. Selain itu, Penggugat berpendapat bahwa meskipun masa berlaku SHGB telah berakhir, terdapat asas prioritas yang memberikan hak keutamaan kepada pemegang hak atau penerima hak yang sah untuk mengajukan perpanjangan maupun pembaruan hak atas tanah tersebut.

Sebagai salah satu alat bukti utama, Penggugat mengandalkan Berita Acara Mediasi yang difasilitasi Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung pada tahun 2014. Menurut kuasa hukum Penggugat, dokumen tersebut memuat fakta-fakta penting mengenai keberadaan dan status tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat, serta menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp10,14 miliar.

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan Negeri Bandung. Putusan mengenai status kepemilikan tanah dan legalitas penguasaan lahan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan para pihak.***

@MPN/ Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *