Kecamatan Cileunyi Keluarkan Surat Edaran Perketat Pengawasan dan Pendataan Penghuni Kos / Kontrakan

MEDIA POLISI NASIONAL.- Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kecamatan Cileunyi, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kepada para kepala Desa para Ketua RW dan seluruh pemilik, pengelola, dan penanggung jawab rumah kosan maupun rumah kontrakan yang ada di wilayah Kecamatan Cileunyi.

Saat ditemui di kantornya, Kepada Media Polisi Nasional Kasi Trantib Kecamatan Cileunyi mengatakan bahwa pihak kecamatan Cileunyi telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 300.1/709/Trantib yang ditetapkan tanggal 22 Juni 2026, tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pendataan Penghuni Kos/Kontrakan, guna memperketat pengawasan seiring mencuatnya kasus penyekapan dan penganiayaan oleh pelaku berinisial TH di rumah kos.

Pemilik kos diwajibkan untuk mendata identitas penghuni secara berkala dan melaporkannya kepada pengurus RT/RW setempat maksimal 1×24 jam guna mencegah kejadian serupa.

kecamatan dan pemerintah daerah kini memperketat pengawasan seiring mencuatnya kasus penyekapan dan penganiayaan oleh pelaku bernama Taufik Hidayat di rumah kos.

Pemilik kos diwajibkan untuk mendata identitas penghuni secara berkala dan melaporkannya kepada pengurus RT/RW setempat maksimal 1×24 jam guna mencegah kejadian serupa.

Poin-poin penting dalam pendataan kos-kosan saat ini:
– Wajib Lapor, setiap penghuni baru harus melapor kepada pengurus lingkungan maksimal 1 × 24 jam setelah menempati kos.Pembaruan
– Data, pemilik kos didesak untuk mengecek identitas (KTP) penghuni secara berkala dan melaporkan perubahan data setiap tiga bulan.
– Sanksi dan Ketertiban, pemilik kos lebih proaktif mengenal penghuninya dan tidak tertutup dari kegiatan warga setempat.**@spa*”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *