JAMBI.MPN — Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Mandiri Indonesia turun ke jalan membawa sederet persoalan yang mereka soroti terkait aktivitas PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) di Kabupaten Muaro Jambi. Senin (10/8/2026),
Sekitar 60 orang massa aksi yang dikoordinatori Agus dan Ardi tersebut mendatangi Kantor Gubernur Jambi setelah sebelumnya menyampaikan aspirasi di Mapolda Jambi.
Kali ini, sasaran tuntutan mereka tertuju kepada Pemerintah Provinsi Jambi.
Massa meminta pemerintah tidak sekadar menerima laporan, tetapi ikut memastikan berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas PT SATU ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
DUGAAN DAMPAK LIMBAH JADI SOROTAN
Salah satu persoalan yang paling keras disuarakan massa adalah dugaan dampak pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit.
Dalam orasinya, massa menyampaikan adanya keluhan warga mengenai aroma tidak sedap dan banyaknya lalat yang disebut muncul di sekitar permukiman.
Massa juga mempertanyakan lokasi pengelolaan atau pembuangan limbah yang menurut mereka berjarak sekitar 300 hingga 500 meter dari permukiman warga.
Tak berhenti di persoalan lingkungan, massa turut menyoroti dugaan kebisingan aktivitas mesin, aspek legalitas lingkungan, pelaksanaan CSR, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penerapan K3, hingga persoalan upah pekerja.
Berbagai persoalan tersebut disampaikan sebagai aspirasi dan dugaan yang masih membutuhkan verifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang.
MASSA DESAK PEMPROV TURUN TANGAN
Asisten I Sekda Provinsi Jambi Arief Munandar, S.E., menerima perwakilan massa dan menghadirkan pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup untuk mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan.
Korlap Agus kembali meminta pemerintah membuka ruang penyelesaian antara warga dengan pihak perusahaan.
Massa juga meminta agar persoalan yang mereka sampaikan tidak berhenti pada hearing, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret.
PEMPROV: AKAN KOORDINASI, KEWENANGAN ADA DI MUARO JAMBI
Menanggapi tuntutan tersebut, Arief Munandar menyampaikan bahwa pemerintah memahami keluhan masyarakat di sekitar aktivitas PT SATU.
Pemprov Jambi, menurutnya, akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Disnakertrans Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.
Namun, persoalan kewenangan menjadi salah satu poin penting dalam hearing.
Pemprov Jambi menjelaskan bahwa sejumlah aspek terkait perizinan dan pengawasan PT SATU perlu ditangani sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Karena itu, pengecekan lebih lanjut akan dilakukan dengan melibatkan pihak yang berwenang di Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Dr. Ir. Hj. Asnelly Ridha Daulay, M.Nat., Res.Ecs., menyampaikan bahwa pihak Pemprov Jambi belum menerima laporan terkait persoalan PT SATU dari pihak warga maupun perusahaan.
Meski demikian, pengaduan massa tetap akan diterima dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Bagi massa, persoalan yang mereka bawa bukan sekadar urusan administratif.
Mereka menilai ada keluhan warga yang membutuhkan kepastian mengenai dampak lingkungan, kondisi ketenagakerjaan, serta keberadaan dan aktivitas perusahaan di tengah masyarakat.
BOLA PANAS ADA DI TANGAN PEMERINTAH
Kini, perhatian tertuju kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk memastikan seluruh aduan tersebut diperiksa secara objektif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sebab, berbagai tudingan yang disampaikan massa masih berstatus dugaan dan aspirasi yang membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan resmi.
Di tengah desakan warga dan massa aksi, satu pertanyaan kini mengemuka:
Akankah keluhan terkait PT SATU berujung pada pemeriksaan dan langkah konkret pemerintah, atau kembali berhenti di meja koordinasi?
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, PT Sinar Agro Tenera Unggul tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh tudingan maupun aspirasi yang disampaikan massa dalam aksi tersebut.
(Susi Lawati)




