Kejaksaan Negri Serang Melaksanakan Penghentian Penuntutan Melalui Mekanisme keadilan Retoratip (RJ) Terhadap Penyalah Gunaan Narkotika

MPN Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggelar proses keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 0,5 gram. Kejari Serang menghentikan kasus tersebut, membebaskan terdakwa bernama Supriyatna alias Bodong, dan mewajibkannya menjalani rehabilitasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) kepada terdakwa. Terdakwa pun telah dibebaskan dari status Tahanan Jaksa yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Kejari Serang menilai telah terpenuhinya persyaratan rehabilitasi bagi penyalahguna sebagaimana diatur pada BAB IV Penuntutan Huruf B angka 4 dengan beberapa
“Tersangka Supriyatna alias Bodong bin Supi juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir,” ujarnya.
Selain itu, tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari, yaitu sabu sebanyak dua kantong plastik kecil. Tersangka pun belum pernah menjalani rehabilitasi.
Atas pertimbangan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: B-4788/M.6.10/Enz.2/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Dengan surat tersebut, Supriyatna diwajibkan untuk mengikuti perawatan dan pengobatan melalui Rehabilitasi Medis selama 3 (tiga) bulan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten pada RSUD Banten.
“(Terdakwa juga diwajibkan) Mengikuti Rehabilitasi Spiritual selama satu bulan di Ponpes Bani Syifa Serang untuk membantu pembinaan keagamaan, spiritual, dan disiplin,” tuturnya.
Menurut Dado, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan bukti pelaksanaan atas Asas Dominus Litis yang dimiliki oleh jaksa selaku pengendali perkara. Hal ini diterapkan dengan menggunakan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
#bahrul ulum#



