BAYUNG LENCIR.MPN – Kobaran api disertai kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi dari kawasan Berdikari, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 12.03 WIB. Kebakaran hebat itu meluluhlantakkan sedikitnya lima unit tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi pemasakan minyak dan menyebabkan dua orang mengalami luka bakar serius.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, lokasi yang terbakar diduga berkaitan dengan aktivitas pemasakan minyak dan disebut-sebut milik seseorang bernama Ruli. Sementara itu, sejumlah sumber menyebut kobaran api diduga bermula dari sebuah tangki bertuliskan “KTA” yang menurut informasi diduga berkaitan dengan seseorang bernama Domen.
Kobaran api membuat warga sekitar panik. Dalam waktu singkat, api melahap sejumlah titik pemasakan yang diduga berisi material mudah terbakar sehingga proses pemadaman berlangsung cukup sulit.
Di balik kobaran api yang menghanguskan bangunan, insiden ini juga menyisakan korban. Sedikitnya dua orang dilaporkan mengalami luka bakar serius dan harus mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, identitas maupun kondisi terbaru kedua korban belum diumumkan secara resmi.
Peristiwa ini memunculkan berbagai pertanyaan yang kini menunggu jawaban aparat penegak hukum. Apa penyebab pasti kebakaran? Apakah lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan keselamatan kerja? Adakah unsur kelalaian atau pelanggaran hukum yang menyebabkan insiden tersebut? Seluruh pertanyaan itu masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan resmi.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait segera mengusut tuntas penyebab kebakaran, memeriksa seluruh pihak yang mengetahui aktivitas di lokasi, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Penyelidikan yang transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari lapangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap perkembangan dan keterangan resmi dari aparat maupun pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Susi Lawati/Tim)




