MEDIA POLISI NASIONAL- Cileunyi -Proses pemekaran di Kabupaten Bandung dilakukan melalui tahapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), meliputi musyawarah desa, pemasangan patok sementara oleh tim teknis, penerbitan Perbup Desa Persiapan JDIH Kabupaten Bandung, serta evaluasi menyeluruh agar layak menjadi desa definitif.Jumat (3/7/2026)



Terlihat hadir di pematokan ini :
– Tim DPMD kabupaten Bandung
– Kasi Pembangunan Kecamatan Cileunyi Irma Setianingsih, S.M.,M.M
– PJ. Kades Pandan Wangi Rosyid, S.Pd.,M.M
– Kades Cinunuk Edi Juarsa, S.Ip
– Kades Cimekar Iwan Dharmawan, S.Ip
– Kasi Pemerintahan Desa Cibiru Wetan Acep
– Para Kadus desa dari tiap desa tetangga.
pemasangan pematokan pilar batas desa persiapan ini dengan melakukan musyawarah antar perwakilan desa yang berbatasan untuk menentukan titik awal batas wilayah :
– Penyepakatan, batas yang ditunjukkan harus berdasarkan kesepakatan (asas kontradiktur delimitasi) antara pihak desa yang bersangkutan.
– Pelacakan dan Pemasangan, memasang patok sementara di titik-titik strategis (seperti belokan batas, pertemuan sungai, atau jalan) dan mengambil titik koordinat menggunakan GPS navigasi.
– Berita acara, hasil pelacakan dan pemasangan patok dituangkan ke dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan desa terkait dan diketahui oleh Tim Kabupaten.
Rincian teknis terkait pematokan, desa persiapan, dan penyusunan laporan evaluasinya:
– Pematokan Pilar Batas Desa sementara dengan tujuan untuk memperjelas batas wilayah antara desa induk dan desa pemekaran secara kartometrik dan fisik di lapangan guna menghindari sengketa lahan sebelum pilar permanen (patok beton) dipasang.
– Tahapan lapangan, tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB Des) akan melakukan peninjauan, pengukuran koordinat, dan pemasangan patok sementara pada titik-titik yang disepakati oleh kedua belah pihak desa.
-Landasan hukum, mengacu pada pedoman penetapan dan penegasan batas wilayah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Kode register, desa persiapan akan diberikan kode register wilayah oleh pemerintah sebelum ditetapkan sebagai desa definitif melalui Peraturan Bupati (Perbup) JDIH Kabupaten Bandung.
Kelengkapan Laporan Evaluasi (DKAB) untuk mengevaluasi kinerja dan administrasi desa, Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (EPPD) harus mencakup administrasi batas, berita acara kesepakatan batas desa, peta wilayah, dan dokumentasi penarikan patok pilar batas.
**@spa**




