Perbedaan Keterangan Soal BRIVA Tilang 3 Hari Mengemuka, Publik Desak Pemeriksaan Internal di Polda Jambi

JAMBI.MPN – Polemik penerbitan BRIVA tilang terhadap truk angkutan batu bara yang ditindak oleh Satlantas Polres Batanghari kembali memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya menjadi sorotan karena BRIVA pembayaran disebut baru diterbitkan sekitar tiga hari setelah penindakan, kini muncul perbedaan keterangan antara pemilik kendaraan dengan informasi yang diterima oleh Dirlantas Polda Jambi dari jajarannya.

Perbedaan penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses penindakan. Publik pun berharap adanya klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda terhadap mekanisme penegakan hukum lalu lintas.

Pemilik kendaraan yang dikonfirmasi awak media membantah penjelasan yang sebelumnya disampaikan Dirlantas Polda Jambi, yakni bahwa BRIVA baru diterbitkan karena pihak pemilik kendaraan disebut baru datang tiga hari setelah penindakan.

“Kami sudah berulang kali meminta pembayaran BRIVA, tetapi tidak pernah diberikan. Setelah penangkapan pun kami juga meminta BRIVA, tetapi tidak pernah dikasih,” ujar pemilik kendaraan.

Ia juga menegaskan bahwa anggapan pihaknya baru datang tiga hari setelah kendaraan ditindak tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.

“Kalau kami dibilang baru datang itu tidak benar. Bukan kali ini saja kami minta BRIVA kalau sopir-sopir kami melakukan pelanggaran,” katanya.

Menurutnya, perusahaan telah memberikan arahan tegas kepada seluruh pengemudi agar mematuhi ketentuan lalu lintas dan menggunakan jalur yang telah ditetapkan.

“Kalau sopir kami yang melanggar aturan, pasti kami pecat. Kami juga sudah mengarahkan agar menggunakan jalur yang semestinya,” tambahnya.

Sebelumnya, saat dimintai konfirmasi, Dirlantas Polda Jambi menjelaskan bahwa dirinya telah meminta klarifikasi langsung kepada Kasat Lantas Polres Batanghari terkait keterlambatan penerbitan BRIVA.

“Masalah BRIVA sampai tiga hari, saya langsung telepon Kasat Lantasnya. Saya tanya benar apa tidak, ternyata penjelasan dari Kasat Lantas, yang mengambil datangnya baru tiga hari, sehingga BRIVA diberikan tiga hari kemudian. Itu keterangan dari Kasat Lantas,” jelas Dirlantas.

Adanya dua versi keterangan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menilai perlu dilakukan penelusuran secara objektif untuk memastikan apakah proses penerbitan BRIVA telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku atau terdapat kesalahan informasi dalam rantai pelaporan.

Selain meminta klarifikasi dari Satlantas Polres Batanghari, masyarakat juga mendorong Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi melakukan pemeriksaan internal guna memastikan seluruh proses penindakan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta kepada pimpinan ataupun pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan ketentuan internal Polri, termasuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang menekankan integritas, kejujuran, profesionalisme, dan akuntabilitas setiap anggota dalam menjalankan tugas.

Publik berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum, meluruskan informasi yang berkembang, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Lantas Polres Batanghari terkait adanya perbedaan keterangan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan akan memuat penjelasan resmi apabila telah diterima.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *