JAMBI.MPN – Perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan PT Agung Automall, Sena Neranda, dengan perusahaan dealer resmi Toyota di Jambi terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (15/7/2026), fakta-fakta baru mulai terungkap setelah dua saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut menjadi perhatian karena menghadirkan dua mantan karyawan PT Agung Automall, yakni Helin Sumantri, mantan Team Leader Marketing, dan Ary Anggara dari Divisi General Affair (GA). Keduanya mengungkap sejumlah hal yang dinilai memperkuat dalil gugatan terkait dugaan ketidaksesuaian pemenuhan hak-hak pekerja setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu fakta yang mencuat adalah dugaan adanya ketidaksesuaian data penempatan kerja penggugat di sistem internal perusahaan.
Di hadapan majelis hakim, Ary Anggara menjelaskan bahwa wilayah pemasaran Toyota Sipin terbagi menjadi tiga area, yakni Kota Jambi, Batanghari, dan Sarolangun. Namun menurutnya, terdapat kejanggalan terhadap data penggugat.
“Sepengetahuan saya, terakhir Sena ditempatkan di wilayah Sarolangun. Tetapi di sistem perusahaan justru tercatat berada di wilayah Kota Jambi,” ungkap Ary dalam persidangan.
Tak hanya itu, Ary juga menegaskan bahwa Sena Neranda merupakan karyawan tetap yang telah lama bekerja di perusahaan. Meski demikian, sebelum PHK dilakukan, perusahaan disebut sempat menawarkan penurunan jabatan atau demosi kepada penggugat.
“Saya memang tidak mengetahui secara pasti akar persoalannya, tetapi yang saya ketahui, beliau sempat ditawari untuk downgrade atau diturunkan jabatannya,” jelas Ary.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sena Neranda, Yasril Mahendra, menilai kesaksian yang disampaikan telah memperjelas bahwa kliennya tetap menjalankan kewajibannya sebagai Senior Marketing sesuai mekanisme kerja di lapangan.
Menurut Yasril, pekerjaan di bidang pemasaran memiliki karakteristik berbeda dengan pegawai administrasi yang bekerja di kantor. Seorang marketing, kata dia, memiliki mobilitas tinggi sehingga sistem absensi maupun keberadaannya harus disesuaikan dengan wilayah tugas.
“Marketing memiliki fleksibilitas dalam menjalankan pekerjaannya. Meskipun klien kami bertugas di Sarolangun, saksi telah menjelaskan bahwa aktivitas marketing tidak bisa disamakan dengan pegawai yang bekerja di kantor setiap hari. Karena itu kami tetap berpendapat hak-hak klien kami harus dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegas Yasril usai persidangan.
Yasril juga membenarkan adanya dugaan demosi terhadap kliennya sebelum PHK terjadi. Namun, ia memilih tidak mengungkap seluruh detailnya kepada publik karena akan menjadi bagian dari pembuktian di dalam persidangan.
Di sisi lain, PT Agung Automall melalui kuasa hukumnya, Fauzan, membantah tudingan bahwa perusahaan bertindak di luar prosedur. Ia menegaskan seluruh tahapan yang dilakukan telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Fauzan, perusahaan telah memberikan kesempatan kepada Sena Neranda untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan mangkir bekerja.
“Terkait dugaan mangkir tersebut, kami sudah dua kali memanggil saudara Sena untuk memberikan klarifikasi. Namun menurut kami, yang bersangkutan tidak dapat memberikan penjelasan sebagaimana yang diminta perusahaan,” ujar Fauzan.
Persidangan perkara perselisihan hubungan industrial ini pun dipastikan masih akan berlanjut. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, PT Agung Automall.
Sidang lanjutan tersebut diperkirakan akan menjadi penentu arah pembuktian dalam perkara ini, sekaligus membuka lebih jauh fakta-fakta yang menjadi dasar kedua belah pihak mempertahankan argumentasinya di hadapan majelis hakim.
(Susi Lawati)




