PN Bandung Gelar Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan, Trauma Korban Diminta Jadi Pertimbangan Hakim

Bandung, MPN – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Andre Akbar Mubarok pada Kamis (23/7/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Soerjadi dipimpin Ketua Majelis Hakim Sucipto bersama dua hakim anggota, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur April, S.H. membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Korban sekaligus pelapor berinisial GN hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Hevi Suryatin, S.H., M.H.

Dalam surat dakwaan, JPU menyampaikan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1). Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap terdakwa.

Saat diberi kesempatan menyampaikan tanggapan di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan tidak merasa bersalah atas dakwaan yang dibacakan. Namun, terdakwa tidak menyampaikan alasan ataupun penjelasan lebih lanjut terkait pernyataannya tersebut.

Usai persidangan, kuasa hukum korban, Hevi Suryatin, S.H., M.H., berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Menurutnya, dampak yang dialami korban tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang patut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Hevi juga menyoroti lamanya penanganan perkara yang bermula pada tahun 2023 dan baru memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan pada tahun 2026. Selain itu, ia menyinggung tidak adanya penahanan terhadap terdakwa selama proses penyidikan maupun penuntutan.

“Kami berharap proses hukum ini benar-benar memberikan perlindungan kepada korban serta menghadirkan rasa keadilan yang utuh. Dampak yang dialami korban tidak hanya menyangkut luka fisik, tetapi juga beban psikologis yang patut menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Hevi.»

Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami berbagai dugaan tindakan kekerasan selama menjalin hubungan dengan terdakwa. Korban menyebut mengalami pemukulan, dipukul menggunakan botol hingga menyebabkan memar pada kaki, mengalami tindakan mencolok mata, serta dicekik berulang kali hingga kehilangan kesadaran.

Korban juga mengaku sempat disekap selama kurang lebih sembilan jam. Saat berusaha melarikan diri melalui kamar mandi di lantai empat, korban menyatakan terdakwa mendobrak pintu dan membawanya kembali ke dalam ruangan. Selain itu, telepon genggam korban disebut sempat diambil hingga mengalami kerusakan.

Menurut pengakuan korban, dirinya beberapa kali menolak ajakan berpacaran dari terdakwa. Namun, korban mengaku terus mendapat tekanan, teror, serta dipermalukan di depan umum hingga akhirnya menerima hubungan tersebut. Setelah hubungan berakhir, korban juga mengaku masih mengalami dugaan intimidasi berupa pengintaian di sekitar rumah, pengiriman surat, hingga ancaman terhadap teman-temannya.

Korban turut menyampaikan bahwa setelah membuat laporan polisi, terdakwa diduga sempat mendatanginya dan meminta laporan dicabut dengan ancaman akan melakukan bunuh diri.

Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian. Dalam tahapan tersebut, majelis hakim akan mendengar keterangan para saksi serta memeriksa alat bukti sebagai dasar pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan.

MPN mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.***

#MediaPolisiNasional #MPN #PengadilanNegeriBandung #SidangPenganiayaan #PenegakanHukum #Keadilan #Bandung #HukumIndonesia #PradugaTakBersalah #DueProcessOfLaw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *