Aksi JARI di Polres Muaro Jambi, Desak Kejelasan Status Hukum Perkara Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN.SNT

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) DPP Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di halaman Polres Muaro Jambi, Selasa (28/7/2026). Mereka mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum terkait penanganan Perkara Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN.SNT yang dinilai belum memiliki kejelasan hingga saat ini.

Dengan membawa berbagai spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa mempertanyakan perkembangan perkara tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai status hukum seseorang bernama Asri yang menurut mereka pernah dikaitkan dalam informasi publik dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila status tersebut masih berlaku.

Dalam tuntutannya, JARI meminta Polres Muaro Jambi bersikap terbuka dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kalau memang masih memenuhi unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau memang tidak ada lagi dasar hukumnya, maka hentikan melalui mekanisme yang berlaku. Jangan sampai perkara ini terus menggantung tanpa kepastian,” tegas Ketua JARI DPP Provinsi Jambi, Wandi Priyanto, usai aksi.

Aksi kemudian dilanjutkan dengan hearing antara perwakilan massa dan jajaran Polres Muaro Jambi yang dihadiri Kasat Reskrim.

Namun, hasil pertemuan tersebut justru membuat massa mengaku belum puas. Menurut Wandi, jawaban yang diberikan belum menyentuh substansi tuntutan mereka.

“Kasat Reskrim menyampaikan bahwa beliau baru sekitar empat bulan bertugas di Polres Muaro Jambi sehingga belum memahami secara menyeluruh perkara tersebut. Beliau juga mengatakan akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani,” ujarnya.

Bagi JARI, jawaban tersebut belum memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara yang mereka pertanyakan.

“Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami ingin memperoleh penjelasan resmi agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara,” kata Wandi.

JARI juga menegaskan bahwa aksi mereka merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang sekaligus bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Tak hanya itu, organisasi tersebut memberikan ultimatum akan kembali menggelar aksi yang lebih besar apabila dalam waktu dekat belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Menurut Wandi, aksi lanjutan telah dijadwalkan berlangsung Senin, Selasa, dan Rabu pekan depan dengan tuntutan yang sama, yakni meminta kepastian hukum atas penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Muaro Jambi belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan Perkara Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN.SNT, termasuk terkait status hukum pihak yang dipertanyakan oleh massa aksi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *