JAMBI.MPN — Amarah warga Desa Tarikan meledak. Ratusan orang tumpah ruah mengepung Polda Jambi, Selasa (07/04/2026), menuntut keadilan atas penetapan Ketua Kelompok Tani, Ahmad Sabki, sebagai tersangka oleh Ditreskrimum. Selasa (07/04/2026)
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ini adalah “perlawanan terbuka” terhadap apa yang mereka tuding sebagai kriminalisasi terhadap gerakan swadaya rakyat.
Di depan gerbang Mapolda, orasi demi orasi menggema keras. Warga menegaskan, proyek perbaikan jalan yang kini dipersoalkan justru lahir dari semangat gotong royong. Dana dikumpulkan secara transparan—Rp56 juta dari masyarakat dan lebih dari Rp100 juta dari kelompok tani—dengan total sekitar Rp160 juta.
“Ini hasil musyawarah, kerja bersama! Semua sepakat, bahkan yang sekarang jadi pelapor ikut menyetujui. Tapi kenapa sekarang dipidana?” teriak massa, penuh emosi.
Nama M. Suwardi pun jadi sorotan. Sosok yang sebelumnya disebut ikut dalam kesepakatan, kini berbalik melapor dengan tuduhan penghalangan jalan dan penggelapan. Laporan itu kemudian dijadikan dasar oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum untuk menetapkan Ahmad Sabki sebagai tersangka—keputusan yang langsung menyulut kemarahan warga.
Bagi massa, ini bukan sekadar salah langkah, tapi bentuk nyata ketidakadilan.
Kemarahan makin memuncak saat warga menyinggung isu besar yang belum tuntas—kaburnya tersangka kasus narkoba 58 kilogram yang menyeret nama Polda Jambi ke pusaran kritik publik.
“Bandar narkoba bisa kabur dari ruang penyidikan! Tapi rakyat yang bangun jalan malah dijadikan tersangka? Ini hukum macam apa? Tajam ke bawah, tumpul ke atas!” teriak Amir Akbar, disambut gemuruh massa.
Tekanan besar akhirnya memaksa kepolisian membuka pintu dialog. Sepuluh perwakilan warga diterima oleh Kasubdit I Ditreskrimum, Ade Dirman, dalam hearing tertutup.
Dalam pertemuan itu, tuntutan warga jelas dan tegas: hentikan perkara melalui SP3 dan cabut status tersangka Ahmad Sabki.
Namun, jawaban yang diterima belum memuaskan.
Pihak kepolisian menyatakan akan mengupayakan penyelesaian melalui koordinasi dengan pemerintah daerah Muaro Jambi, bahkan membuka opsi restorative justice (RJ). Polisi juga memastikan tidak akan melakukan penahanan terhadap Ahmad Sabki untuk sementara waktu.
Meski begitu, warga menilai langkah tersebut hanya “penenang situasi”, bukan solusi.
Aksi akhirnya dibubarkan secara tertib. Namun satu hal tak bisa dibubarkan: rasa curiga dan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ini belum selesai. Kami akan terus kawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas warga.
Kasus ini kini bukan lagi sekadar perkara hukum. Ia telah menjelma menjadi simbol perlawanan rakyat kecil terhadap sistem yang dianggap tak lagi berpihak.
(Susi Lawati)




