JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Polres Sarolangun, membuahkan hasil. Dalam waktu relatif singkat, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga sekitar Rp36 juta. Tiga pelaku berhasil diringkus dalam operasi pengembangan lintas wilayah yang melibatkan Satreskrim Polres Merangin.
Kapolsek Bathin VIII, Iptu Erik Kurniawan, SH., MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Lamhot Simamora, warga Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, yang menjadi sasaran aksi pencurian saat sedang tertidur.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 dini hari. Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol setelah ibunya terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati tas yang sebelumnya tergantung di ruang tengah telah raib.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela bagian belakang sebelum menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan satu unit laptop ASUS, satu unit iPad Apple warna silver, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp25 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp36 juta.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang berhasil dihimpun, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Bathin VIII yang dipimpin langsung Kapolsek berhasil meringkus pelaku berinisial ZA di kawasan Perumahan PT KDA Pondok Batang Merangin, Desa Kasang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Saat diinterogasi, ZA mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama tiga rekannya, masing-masing berinisial AY, FN, dan seorang pelaku lainnya yang kini masih dalam daftar pencarian polisi (DPO).
Tidak berhenti di situ, Polsek Bathin VIII segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Merangin untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku AY berhasil diamankan.
Berdasarkan pengakuan AY, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kos di Kelurahan Pematang Kandis, Kota Bangko. Sekitar pukul 23.30 WIB, polisi kembali berhasil menangkap pelaku FN tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Bathin VIII guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor polisi, serta satu lembar STNK kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus, melengkapi berkas penyidikan, sekaligus memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan personel Polsek Bathin VIII bersama Satreskrim Polres Merangin dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sarolangun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal dan memburu pelaku lain hingga tertangkap,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci, terutama saat meninggalkan rumah maupun ketika beristirahat. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kantor polisi terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis.
(Susi Lawati/Humas Polres Sarolangun)




