Massa Serikat Buruh Gelar Aksi di Polda dan Kantor Gubernur Jambi, Soroti Dugaan Dampak Aktivitas PT SATU

JAMBI.MPN — Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Mandiri Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi di Kota Jambi, Senin (10/8/2026). Massa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait aktivitas PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi.

Sekitar 60 peserta aksi yang dikoordinatori Agus dan Ardi tersebut terlebih dahulu berkumpul di kawasan Makam Pahlawan Satria Bakti, Thehok, sebelum bergerak menuju Mapolda Jambi dan Kantor Gubernur Jambi.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan dugaan dampak lingkungan, kebisingan, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta persoalan upah pekerja.

Salah satu persoalan yang disoroti massa adalah keluhan warga mengenai dugaan dampak dari pengelolaan limbah PT SATU. Massa menyebut adanya keluhan berupa aroma tidak sedap dan meningkatnya keberadaan lalat di sekitar permukiman yang mereka kaitkan dengan aktivitas perusahaan.

Selain itu, massa meminta adanya pemeriksaan terhadap aspek perizinan lingkungan, pengelolaan limbah, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.

Namun, berbagai tudingan tersebut masih merupakan aspirasi dan dugaan yang disampaikan peserta aksi dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Massa Temui Pihak Polda Jambi

Sekitar pukul 10.15 WIB, massa tiba di depan Mapolda Jambi dan menyampaikan aspirasi melalui orasi.

Perwakilan massa kemudian diterima untuk melakukan hearing oleh Kanit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi, S.H., M.H., didampingi Panit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Syahrial, S.H., serta Kanit Harda Ditreskrimum Polda Jambi AKP Widi Hartanto, S.H., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, Korlap Ardi meminta kepolisian membantu membuka ruang komunikasi antara warga dengan pihak PT SATU.

Massa juga mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang disebut telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Menanggapi aspirasi tersebut, AKP Widi Hartanto menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihak kepolisian akan bekerja secara profesional berdasarkan fakta serta keterangan yang diperoleh.

Menurut pihak kepolisian, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih dilakukan sehingga belum dapat ditentukan pihak mana yang dinilai benar atau salah.

Kepolisian juga menyatakan akan mengumpulkan keterangan dan informasi dari berbagai pihak sebagai bagian dari proses penyelidikan. Selanjutnya, perkara akan melalui tahapan gelar perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Sekitar pukul 11.55 WIB, hearing di Mapolda Jambi selesai. Massa kemudian melanjutkan aksi menuju Kantor Gubernur Jambi.

Pemprov Jambi Terima Aspirasi Massa

Sekitar pukul 12.58 WIB, massa tiba di Kantor Gubernur Jambi dan kembali menyampaikan aspirasi.

Sekitar pukul 14.25 WIB, perwakilan massa diterima untuk melakukan hearing bersama Asisten I Sekda Provinsi Jambi Arief Munandar, S.E., dengan menghadirkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam pertemuan tersebut, massa kembali menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka pertanyakan terkait aktivitas PT SATU dan meminta adanya tindak lanjut dari pemerintah.

Arief Munandar menyampaikan bahwa pemerintah memahami keluhan masyarakat dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Ia juga menjelaskan bahwa aspek kewenangan dalam pemeriksaan dan perizinan perusahaan perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Dr. Ir. Hj. Asnelly Ridha Daulay, M.Nat., Res.Ecs., menyampaikan bahwa pihak Pemprov Jambi belum menerima laporan terkait persoalan tersebut dari pihak perusahaan maupun warga.

Menurutnya, pengaduan massa tetap akan diterima dan selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Kabupaten Muaro Jambi sesuai kewenangannya.

Massa Minta Persoalan Ditindaklanjuti

Hingga berita ini ditulis, berbagai persoalan yang disampaikan massa masih dalam tahap penyampaian aspirasi, pemeriksaan, dan koordinasi antarinstansi. Belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan PT SATU terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan dalam aksi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Sinar Agro Tenera Unggul maupun pihak-pihak terkait atas seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *