JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, terus diperkuat. Polsek Bathin VIII bersama unsur Tripika Kecamatan Bathin VIII mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan tiga persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban wilayah, yakni kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta aktivitas hiburan malam yang melanggar ketentuan.
Pesan tegas tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penegakan aturan yang digelar di Aula Kantor Camat Bathin VIII, Kelurahan Limbur Tembesi, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Pol PP Helmi, SH, MH, Kapolsek Bathin VIII Iptu Erikurniawan, SH, MH, Camat Bathin VIII Azra’i Abbas, M.Pd.I, perwakilan Koramil, Ketua Lembaga Adat, para kepala desa, serta tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda se-Kecamatan Bathin VIII.
Dalam pemaparannya, Kapolsek Bathin VIII Iptu Erikurniawan menegaskan bahwa pencegahan pelanggaran hukum tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat hingga pemuda dinilai sangat penting untuk mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan.
Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap masyarakat dan berujung pada konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Hal serupa berlaku terhadap aktivitas PETI. Praktik pertambangan tanpa izin dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta berbagai dampak sosial di tengah masyarakat.
Sementara terkait hiburan malam, aparat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, terutama apabila aktivitas tersebut menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban umum, atau berpotensi menjadi sumber gangguan keamanan.
“Peran tokoh masyarakat sangat vital sebagai garda terdepan pencegahan. Kita berharap melalui kegiatan ini, masyarakat makin memahami aturan hukum dan turut aktif menjaga wilayah Bathin VIII agar tetap aman, tertib, serta bebas dari Karhutla, PETI, dan gangguan keamanan,” ujar Iptu Erikurniawan.
Sosialisasi tersebut juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan elemen masyarakat.
Seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah pencegahan pelanggaran sekaligus meneruskan informasi mengenai aturan tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan koordinasi yang semakin kuat, Polsek Bathin VIII bersama unsur Tripika berharap potensi gangguan keamanan dapat ditekan sejak dini.
Pesannya jelas: menjaga Bathin VIII tetap aman bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
(Susi Lawati)




