Kapolsek Bathin VIII Bongkar Jejak PETI di Sungai Batang Tembesi, Tiga Kapal Lanting Ditemukan dan Dimusnahkan 

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Sarolangun. Polsek Bathin VIII turun langsung ke kawasan Sungai Batang Tembesi, Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Pengecekan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/19/VIII/2026/Reskrim tanggal 11 Agustus 2026. Tim dipimpin langsung Kapolsek Bathin VIII Iptu Erik Kurniawan, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Piterson Sinaga, SH, bersama sejumlah personel.

Petugas menyambangi lokasi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Dari hasil penyisiran di sekitar aliran Sungai Batang Tembesi, ditemukan satu unit dompeng kapal lanting di pinggiran sungai dan dua unit lainnya berada di tengah aliran sungai.

Namun, tidak ada aktivitas penambangan yang ditemukan saat petugas melakukan pengecekan. Para pekerja juga tidak berada di lokasi. Ketiga sarana tersebut diketahui dalam kondisi tidak beroperasi dan diduga telah ditinggalkan.

Meski demikian, keberadaan kapal lanting tersebut menjadi perhatian serius karena aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya terhadap ekosistem dan kualitas aliran sungai.

Kapolsek Bathin VIII kemudian mengambil tindakan dengan membuang atau memusnahkan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI dan masih berada di atas rakit.

Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan keras kepada pelaku maupun masyarakat agar tidak kembali menggunakan kawasan Sungai Batang Tembesi sebagai lokasi aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Iptu Erik Kurniawan.

Polsek Bathin VIII juga mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Larangan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polisi memastikan langkah pencegahan dan pengawasan akan terus dilakukan untuk mengantisipasi kembali munculnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Bathin VIII.

Temuan tiga kapal lanting yang telah ditinggalkan tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap kawasan Sungai Batang Tembesi tetap perlu diperketat, agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *