JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi alarm serius di Kabupaten Muaro Jambi. Kali ini, perhatian tertuju pada kawasan Perhutanan Sosial di Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam.
Di tengah ancaman Karhutla yang terus menghantui ekosistem gambut, Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (SEKBER PSDH) Jambi mendorong pemerintah tidak hanya fokus pada pemadaman api, tetapi juga membongkar persoalan yang lebih mendasar: bagaimana tata air gambut dikelola dan bagaimana kawasan dimanfaatkan.
SEKBER PSDH Jambi menilai, kebakaran di kawasan gambut tidak seharusnya dilihat semata-mata sebagai persoalan api yang harus dipadamkan.
Ada persoalan tata kelola bentang alam yang harus diperiksa secara menyeluruh.
Api Hanya Gejala, Tata Air Jadi Persoalan Utama
Ekosistem gambut memiliki karakteristik berbeda dengan lahan mineral. Ketika gambut mengalami pengeringan dan kehilangan kelembapan, tingkat kerentanannya terhadap kebakaran meningkat.
Karena itu, menurut SEKBER PSDH Jambi, keberhasilan pencegahan Karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: mengapa kawasan tersebut menjadi rentan terbakar?
Apakah kondisi tata airnya masih terjaga? Bagaimana kondisi kanal dan drainase? Apakah bangunan pengendali tata air berfungsi? Bagaimana tinggi muka air tanah? Dan bagaimana hubungan tata air antara kawasan Perhutanan Sosial dengan wilayah di sekitarnya?
“Karhutla harus dipadamkan, tetapi kerentanan yang menyebabkan kawasan mudah terbakar juga harus dibenahi,” demikian garis besar perhatian SEKBER PSDH Jambi.
Perhutanan Sosial Jangan Kehilangan Fungsi Ekologis
SEKBER PSDH Jambi menegaskan dukungannya terhadap program Perhutanan Sosial sebagai kebijakan negara untuk memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Namun, akses tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga fungsi ekologis kawasan.
Terlebih apabila terdapat kawasan Perhutanan Sosial yang mengalami perubahan pola pemanfaatan dan berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit di dalam atau sekitar ekosistem gambut.
Kondisi tersebut, menurut SEKBER PSDH, perlu dievaluasi secara objektif oleh pemerintah untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan kawasan dengan ketentuan yang berlaku sekaligus memastikan fungsi ekologis gambut tetap terlindungi.
Evaluasi juga tidak boleh hanya berhenti pada jenis tanaman atau tutupan lahan.
Kondisi hidrologi harus menjadi salah satu indikator utama.
Air Tak Mengenal Batas Konsesi
SEKBER PSDH Jambi mengingatkan bahwa gambut merupakan satu kesatuan hidrologis.
Air tidak mengenal batas administrasi, batas izin, maupun batas pengelolaan masing-masing pihak.
Kanal, sungai alami, kanal blocking, kawasan Perhutanan Sosial, perkebunan masyarakat, konsesi, hingga penggunaan lahan lainnya dapat saling berhubungan dalam satu sistem tata air.
Karena itu, penanganan Karhutla secara parsial dinilai berpotensi tidak menyelesaikan akar persoalan.
“Jangan sampai evaluasi hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang berada di lokasi kebakaran. Kondisi hidrologi dan perubahan tata air dalam satu bentang alam juga harus diperiksa,” menjadi poin penting yang didorong SEKBER PSDH Jambi.
Dorong Pemerintah Audit Tata Air Berbasis KHG
SEKBER PSDH Jambi mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait melakukan evaluasi menyeluruh dengan menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan bentang alam atau landscape.
Pendekatan tersebut dianggap penting agar persoalan Karhutla tidak ditangani berdasarkan batas-batas sektoral.
Menurut SEKBER PSDH, pengelolaan gambut tidak cukup hanya menjawab pertanyaan, “Siapa yang mengelola kawasan ini?”
Lebih dari itu, pemerintah perlu menjawab pertanyaan:
“Bagaimana seluruh bentang alam ini dikelola agar gambut tetap basah, tidak mudah terbakar, produktif bagi masyarakat, sekaligus tetap menjalankan fungsi ekologisnya?”
Sembilan Aspek Perlu Diperiksa
Dalam evaluasi tersebut, SEKBER PSDH Jambi mendorong pemerintah memeriksa sejumlah aspek penting, antara lain:
1. Perubahan tutupan dan penggunaan lahan;
2. Pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial;
3. Kondisi tinggi muka air tanah;
4. Keberadaan dan fungsi jaringan kanal;
5. Kondisi kanal blocking dan bangunan pengendali tata air;
6. Konektivitas kanal dengan sungai dan badan air alami;
7. Kondisi drainase kawasan;
8. Hubungan tata air antarwilayah dalam satu bentang alam; serta
9. Tingkat kerentanan kawasan terhadap Karhutla.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan, sebab masyarakat merupakan bagian penting dalam pengendalian risiko Karhutla di tingkat tapak.
Enam Langkah Mendesak
SEKBER PSDH Jambi juga mendorong pemerintah mengambil sedikitnya enam langkah.
Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Karhutla di areal Perhutanan Sosial, termasuk penyebab, pola kejadian, kondisi lahan, dan faktor yang meningkatkan risiko kebakaran.
Kedua, mengevaluasi pola pemanfaatan kawasan, termasuk perkembangan perkebunan kelapa sawit dan kesesuaiannya dengan ketentuan serta fungsi ekologis kawasan.
Ketiga, melakukan audit atau pemeriksaan kondisi hidrologi gambut, meliputi tinggi muka air tanah, kanal, kanal blocking, drainase, dan konektivitas tata air.
Keempat, menjadikan KHG sebagai basis pengelolaan tata air sehingga pencegahan Karhutla tidak berhenti pada batas administrasi.
Kelima, mengintegrasikan pemadaman dengan pemulihan tata air gambut.
Keenam, melibatkan masyarakat secara bermakna dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan hidrologi gambut.
Jangan Sampai Karhutla Hanya Jadi Siklus Tahunan
SEKBER PSDH Jambi menilai pemadaman tetap menjadi langkah penting dan harus dilakukan secara cepat serta terkoordinasi.
Namun, pemadaman saja tidak cukup.
Jika kondisi gambut terus mengalami pengeringan dan tata air tidak dibenahi, risiko kebakaran dapat terus berulang ketika memasuki periode kemarau.
Karena itu, Karhutla di Muaro Jambi dinilai harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi besar terhadap tata kelola kawasan, bukan sekadar operasi pemadaman.
Api mungkin terlihat di satu titik, tetapi persoalan hidrologi bisa membentang jauh melampaui titik api tersebut.
SEKBER PSDH Jambi menegaskan, gambut adalah satu kesatuan ekologis. Maka, pengelolaannya pun harus dilakukan secara terpadu berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut dan bentang alam, dengan tetap menempatkan keselamatan ekologis, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
(Susi Lawati)




