JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun — Gerak cepat Tim Macan Pseko bersama Tim Serigala Kota Polres Sarolangun kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di wilayah Kecamatan Sarolangun berhasil dibekuk polisi dalam operasi penangkapan yang berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
Terduga pelaku berinisial M. AP alias Yogi bin AH (20), warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Ia diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Lapangan Sriwijaya, Kelurahan Pasar Sarolangun.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sarolangun.
Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra, S.Pd. menerangkan, kasus tersebut berkaitan dengan aksi pencurian yang terjadi di kawasan RT 008, Kelurahan Sarolangun Kembang, tepatnya di lokasi pembangunan penginapan dan sekitar Cafe Aspa.
Salah satu kejadian dilaporkan terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pelapor mendapatkan informasi dari pekerja di lokasi pembangunan penginapan bahwa sejumlah barang milik korban telah hilang.
Dari lokasi tersebut, sejumlah barang dilaporkan raib, di antaranya empat unit telepon seluler, masing-masing Oppo A1K, Vivo Y27, Itel dan Vivo A19. Selain itu, uang tunai sekitar Rp5 juta juga dilaporkan hilang.
Belum selesai persoalan tersebut, aksi pencurian kembali terjadi di lokasi yang sama pada Senin (10/8/2026).
Akibat rangkaian kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, personel gabungan kemudian bergerak melakukan pelacakan terhadap terduga pelaku.
Operasi penangkapan dipimpin Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H. bersama Tim Macan Pseko dengan dukungan Tim Serigala Kota. Polisi memperoleh informasi bahwa Yogi sedang berada di kawasan Lapangan Sriwijaya, Kelurahan Pasar Sarolangun.
Tak ingin kehilangan kesempatan, tim langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan Yogi. Penangkapan berlangsung kondusif dan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri keberadaan barang-barang hasil kejahatan.
Dari keterangan terduga pelaku, salah satu barang bukti berupa HP Oppo A1K disebut telah dijual kepada seseorang bernama Ibrahim, warga Desa Sungai Abang, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,7 juta.
Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Sarolangun. Proses penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polsek Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terduga pelaku disangkakan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan yang ditangani kepolisian dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Susi Lawati)




