JAMBI.MPN — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat dari sebuah toko sembako di kawasan Simpang Lampu Merah Selincah, Kota Jambi. Toko yang diketahui milik Ahok tersebut disebut mempekerjakan sekitar 13 karyawan, namun kondisi kerja para pekerja kini dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sejumlah pekerja diduga harus bekerja sejak sekitar pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB. Jika benar, pola kerja tersebut berarti mencapai sekitar 14 jam dalam sehari, sehingga publik mempertanyakan apakah kelebihan jam kerja tersebut telah dihitung dan dibayarkan sebagai upah lembur.
Sorotan semakin tajam setelah muncul informasi bahwa sebagian pekerja diduga hanya menerima upah sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Padahal, berdasarkan informasi yang menjadi acuan pemberitaan, UMK Kota Jambi Tahun 2026 disebut sebesar Rp3.868.963. Selisih yang sangat jauh tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan atau pelaku usaha terhadap ketentuan pengupahan yang berlaku.
Diduga Kerja Panjang, Lembur Dipertanyakan
Jika dugaan jam kerja tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal lamanya pekerja berada di tempat kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat.
Ketentuan mengenai lembur juga diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, yang antara lain mengatur waktu kerja lembur dan kewajiban pengusaha dalam pembayaran upah kerja lembur sesuai ketentuan.
Dengan demikian, apabila pekerja memang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja normal, perlu dipastikan apakah terdapat perintah kerja lembur, pencatatan jam kerja, waktu istirahat, serta pembayaran hak lembur sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Upah Rp1,5 Juta, Benarkah di Bawah Ketentuan?
Persoalan pengupahan juga menjadi perhatian.
Informasi mengenai upah sekitar Rp1,5 juta per bulan tentu perlu diverifikasi langsung oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi maupun instansi berwenang, termasuk memastikan status hubungan kerja, masa kerja, jenis pekerjaan, serta apakah ketentuan upah minimum memang berlaku terhadap pekerja yang bersangkutan.
Sebab, ketentuan mengenai upah minimum bukan sekadar angka administratif. Pengusaha wajib memperhatikan ketentuan pengupahan yang berlaku sesuai status dan karakteristik hubungan kerja pekerjanya.
Karena itu, apabila benar terdapat pekerja yang menerima upah jauh di bawah ketentuan yang berlaku tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut patut mendapatkan pemeriksaan resmi.
BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dipertanyakan
Tak hanya jam kerja dan upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan pekerja juga menjadi tanda tanya.
Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur antara lain dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta peraturan pelaksananya.
Karena itu, apabila benar terdapat pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagaimana diwajibkan, pemerintah melalui instansi terkait perlu melakukan verifikasi dan pemeriksaan.
Papan Nama Usaha Juga Jadi Sorotan
Selain persoalan ketenagakerjaan, hasil pantauan awak media di lokasi juga menemukan bahwa toko tersebut tidak terlihat memasang papan nama atau identitas usaha yang jelas di bagian depan toko.
Hal ini turut menimbulkan pertanyaan mengenai administrasi dan legalitas usaha, termasuk perizinan serta kewajiban lain yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Namun, persoalan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Pemilik Belum Berikan Klarifikasi
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ahok selaku pemilik toko pada hari Selasa (18/08/2026) terkait dugaan jam kerja panjang, pembayaran lembur, besaran upah, kepesertaan BPJS, serta keberadaan identitas usaha.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil memperoleh klarifikasi langsung.
Pemilik toko disebut sempat menjanjikan pertemuan, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut maupun penjelasan resmi yang disampaikan kepada awak media.
Disnaker Diminta Turun Tangan
Munculnya berbagai dugaan tersebut membuat Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi dan instansi terkait diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi dapat melakukan pemeriksaan apabila memiliki kewenangan.
Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terkait waktu kerja, waktu istirahat, kerja lembur, pembayaran upah, jaminan sosial, serta administrasi ketenagakerjaan.
Publik tentu tidak ingin dugaan tersebut berhenti sebatas isu. Jika memang seluruh ketentuan telah dipenuhi, pemeriksaan justru dapat menjadi momentum untuk memberikan kepastian dan membersihkan nama baik pemilik usaha.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pemilik usaha serta pemeriksaan dari instansi berwenang. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ahok maupun pihak terkait.
(Susi Lawati)




